Aktivitas prank kini memakan korban lagi. Setelah melancarkan aksi prank terkena virus corona, polisi Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menetapkan Anisa Rahma sebagai tersangka.

Anisa Rahma ditangkap atas aksi prank terkena virus corona yang ia lakukan di dua rumah sakit di Bone, Sulawesi Selatan. Ia telah dijerat polisi dengan Pasal 14 Ayat 1 & 2 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun.

Ulah Remaja Perempuan di Bone, Nge-Prank Rumah Sakit Kejang-Kejang ...
via Merdeka.com

Iya, sudah tersangka, kemarin ditetapkan,” kata Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Mohammad Pahrun.

Menurut Pahrun, Anisa dalam proses penyidikannya telah terbukti membuat dan menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran di tengah masyarakat. Di tengah situasi pandemi seperti ini, kecemasan akan kesehatan menjadi prioritas, justru ia menyebarkan berita bohong.

Dia intinya membuat, menyebarkan, atau memberitakan berita bohong yang berakibat lahirnya keonaran di tengah masyarakat,” lanjut Pahrun.

Kronologi Prank Kejang-Kejang

Prank Petugas Medis dengan Pura-pura Terjangkit Virus Corona, 4 ...
via Tribunnews

Saat situasi sedang seperti ini, aksi prank ini justru semakin meresahkan masyarakat. Terlihat dari laporan bahwa ia melancarkan aksinya dengan kejang-kejang dan sesak napas setelah pesta miras bersama temannya.

Ia melancarkan aksinya ke Rumah Sakit Hapsah pada Jumat, 8 Mei 2020 lalu dan sesampainya di sana, ia meminta untuk dites corona. Tidak hanya itu, ia juga mengaku pernah berkontak langsung dengan pasien positif corona.

Karena pengakuannya tersebut, Anisa langsung dirujuk ke RSU Tenriawaru, Bone dan ditangani sesuai penanganan pasien positif corona.

Setelah melewati proses pemeriksaan, suhu tubuh Anisa normal dan tidak ada gejala corona satupun dalam dirinya. Tim medis yang memeriksa justru lebih curiga dengan bau alkohol yang tercium dari mulutnya.

Tersangka Hanya Mabuk

Mengaku Terinfeksi Corona, Begini Kronologi Prank 4 Remaja di RSUD ...
via iNews

Setelah dipastikan tidak ada gejala corona, Anisa langsung dipulangkan pihak rumah sakit dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bone. Anisa dan rekannya dipastikan hanya mabuk, lalu ke rumah sakit.

Anisa dan tiga rekannya ditangkap karena sudah meresahkan dan menyebarkan berita bohong di rumah sakit dalam situasi pandemi seperti ini.

Dari rumah sakit yang melapor, mereka jadi heboh di sana. Anisa mengaku pernah bersentuhan dengan kakeknya yang terkena virus corona. Belakangan, bohong katanya, nge-prank,” lanjut Pahrun.

_

Lagi-lagi kegiatan prank berujung pada kepolisian. Semoga saja tidak ada lagi oknum-oknum yang meresahkan warga di tengah pandemi seperti ini.

Baca juga: Sulawesi Selatan Banjir Bandang Akibat Luapan Sungai Masamba