Predator seksual anak akan dikebiri kimia, dipasangi alat pendeteksi elektronik, hingga identitasnya diumumkan

Predator seksual anak dipastikan akan mendapatkan hukuman berat di masa mendatang.

Hal ini dikarnakan Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Baca juga: Corona Belum Usai, Ahli Peringatkan Wabah “Disease X”

Kebiri kimia predator seksual anak berlaku setidaknya untuk jangka waktu 2 tahun

Pelaksanaan kebiri kimia dilakukan setelah pelaku persetubuhan selesai menjalani pidana pokok berupa hukuman penjara.

Pasal 1 ayat 2 dalam regulasi itu menyebutkan, tindakan kebiri kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain kepada pelaku yang pernah dipidana karena praktik kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, sehingga menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, untuk menekan hasrat seksual berlebih, yang disertai rehabilitasi.

PP Nomor 70/2020 itu juga mengatur berbagai cara mengenai pelaksanaan tindakan kebiri kimia. Salah satunya pasal 5 yang menyebutkan: Tindakan Kebiri Kimia dikenakan untuk jangka waktu paling lama dua tahun.

Tindakan kebiri itu dilakukan berdasarkan “penilaian klinis” oleh petugas berkompeten, yang meliputi wawancara klinis dan psikiatri, pemeriksaan fisik, dan pemeriksaan penunjang.

Setelah penilaian klinis dilakukan, maka proses hukuman tersebut berlanjut pada kesimpulan dan ditutup dengan pelaksanaan.

(Foto: Dailymail)
(Foto: Dailymail)
Baca juga: Parodi Indonesia Raya Ternyata Dibuat WNI, Dua Tersangka Diamankan Polisi

Bukan cuma hukum kebiri kimia

Tak hanya kebiri, PP tersebut juga menyoal tentang teknis pemasangan alat pendeteksi elektronik. Selain itu, PP No. 70 Tahun 2020 juga mengatur pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Pengumuman identitas dilakukan lewat papan pengumuman, laman resmi kejaksaan, media cetak, media elektronik, dan media sosial. Adapun Pasal 22 menyatakan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak paling sedikit memuat nama pelaku, foto pelaku terbaru, NIK atau nomor paspor bagi WNA, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, dan alamat domisili terakhir.

Sama seperti hukum kebiri, kedua hukuman tersebut dilakukan setelah pelaku selesai menjalani pidana pokok dan berlaku paling lama 2 tahun.

Ilustrasi (Foto: thenewsminute.com)
Ilustrasi (Foto: thenewsminute.com)

(Foto: AFP)