Peraturan royalti putar musik yang baru saja disahkan timbulkan berbagai macam reaksi

Setelah peraturan ini disahkan, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), kompak satu pendapat tentang royalti putar musik.

PHRI menilai keputusan pemerintah menyoal penarikan royalti untuk saat ini gak pas dan belum pulih dari dampak karena pandemi.

Pasalnya, Sekretaris Jendral PHRI, Maulana Yusran mengatakan kalau saat ini sektor pariwisata sedang dalam situasi lebih besar pengeluaran dari pendapatan.

Bukan aturan baru bagi sektor pariwisata

Sebenarnya, aturan ini bukan barang baru bagu pengelola hotel. Ia juga menyebut kalau pihaknya sudah memiliki kesepakatan dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LKMN) sejak 2016.

Pembayaran ini dihitung sesuai jumlah kamar yang sebuah hotel miliki. Meski belum bisa merinci lebih jauh bagaimana mekanisme pemungutan royalti.

Menurutnya, masih banyak yang harus pemerintah benahi sebelum memungut royalti

Fasilitas hiburan hotel sendiri biasanya sudah membayar royalti karena menggunakan penyedia jasa yang legal. Sehingga, ia gak setuju kalau hotel harus membayar dua kali.

Idealnya memang para musisi mendapat royalti dari hasil karya seni mereka. Dengan catatan peraturan ini gak boleh pilih kasih dan harus pukul rata.

Kuncinya adalah peraturan turunan yang masih harus pemerintah perjelas lagi supaya gak menimbulkan multitafsir.

Ketua Badan Pengurus Daerah PHRI, Sutrisno Iwantono menyebut kalau pihaknya akan mengikuti peraturan pemerntah meski masih harus mempelajari lebih dalam lagi.

Ia hanya menyayangkan kenapa waktunya kurang tepat untuk mengaplikasikan peraturan ini.

Pendapat para musisi

Anji, solois pria ex vokalis Drive, ikut aktif bersuara dari sisi pencipta karya seni.

Lewat postingan pada akun Instagramnya, ia ikut menjelaskan bagaimana peraturan ini bekerja sambil menjawab pendapat dari Julian Jacob. Ia menegaskan kalau peraturan ini menggaris bawahi pembayaran yang bersifat komersial.

Selain itu, menurutnya peraturan ini menciptakan dua kubu, setuju dan gak setuju.

Namun, ia sendiri masih menyimpan kegelisahan menyoal peraturan ini. Pertama, tentang pengelolaan data tentang royalti yang belum transparan dan harga lagu dari publisher belum memiliki standar yang sama.