Divisi Propam Polri buka layanan pengaduan jika ada anggota polisi yang dianggap bermasalah

Bagian Pelayanan dan Pengaduan (Yanduan) Divisi Propam Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membuka layanan pengaduan untuk masyarakat yang ingin melaporkan anggota mereka yang dianggap bermasalah.

Hal tersebut disampaikan melalui akun resmi X mereka @Divpropam pada Rabu, 12 Februari 2025.

Dalam unggaha tersebut Divisi Propam Polri menyampaikan pihaknya menerima pengaduan anggota polisi yang bermasalah melalui WhatsApp di nomor 085555554141 yang diklaim aktif selama 24 jam.

Bagaimana cara mengajukan pengaduan?

Adapun tata cara pengaduan, setiap pelapor harus mengisi nomor induk kependudukan (NIK), lalu petugas akan memberikan link untuk mengisi formulir data diri yang wajib untuk diisi.

Kemudian pelapor akan mendapat rekap input pengaduan yang dapat dicek dengan mengirimkan pesan salam dan memasukkan nomor registrasi.

Masyarakat yang sudah mengajukan laporan bahkan bisa mengadukan jika laporannya lambat ditangani.

“Jika kamu sudah punya nomor pengaduan dan merasa penanganannya lambat, jangan ragu untuk tag akun @Divpropam. Kami siap membantu memastikan laporanmu diproses dengan baik,” demikian bunyi cuitan X Divisi Propam Polri.


Let uss know your thoughts!