Banyak aturan baru di PSBB Jakarta yang perlu diperhatikan masyarakat
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta yang harusnya telah usai hari ini, Kamis, 4 Juni 2020 terpaksa harus diperpanjang untuk melanjutkan upaya menekan angka penyebaran virus corona.
Namun, diberlakukannya PSBB lanjutan ini beberapa aktivitas masyarakat sudah mulai berjalan untuk proses bertahap menyambut new normal.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menegaskan bahwa perpanjangan PSBB ini dilakukan karena ia masih melihat ada beberapa wilayah DKI Jakarta yang masih berstatus zona merah. PSBB yang disebut sebagai masa transisi ini pun dilengkapi dengan beberapa peraturan baru untuk mempersiapkan aktivitas masyarakat dengan menerapkan protokol kesehatan yang ada.
Yuk, kita lihat kebijakan Anies dalam masa perpanjangan PSBB Jakarta ini:
Rumah ibadah di Jakarta mulai dibuka Jumat, 5 Juni 2020
Anies Baswedan akan membuka rumah ibadah di Jakarta mulai besok Jumat, 5 Juni 2020. Ia pun juga memberikan catatan bagi masjid-masjid di Jakarta untuk para jamaah membawa sajadah dan peralatan sholat sendiri dari rumah.
50 persen karyawan kantor tetap work from home (WFH)
Perkantoran yang ada di Jakarta juga diimbau untuk tetap menerapkan kerja dari rumah atau work form home (WFH). Tidak hanya itu, Anies juga mengimbau untuk perusahaan menetapkan pembagian shift kerja selama PSBB diperpanjang.
Kegiatan belajar mengajar di sekolah belum diperbolehkan
Dalam masa transisi ini, ternyata kegiatan belajar mengajar di sekolah belum diperbolehkan. Bahkan Anies menegaskan kegiatan belajar di sekolah tidak akan dimulai jika situasi Jakarta belum benar-benar aman.
Warga Jakarta sudah boleh keluar rumah
Besok Jumat, 5 Juni 2020, warga Jakarta sudah diperbolehkan keluar rumah. Namun, dalam menjalankan segala aktivitas di luar rumah, warga wajib menggunakan masker untuk persiapan menyambut new normal.
Perkantoran bisa kembali buka Senin, 8 Juni 2020
Pemprov DKI Jakarta akan mengizinkan kegiatan perkantoran bisa kembali dibuka mulai Senin, 8 Juni 2020. Tapi, Anies juga tetap menegaskan untuk memberlakukan pembagian jam kerja supaya tidak menimbulkan gerombolan karyawan.
Naik motor boleh boncengan, mobil sudah boleh duduk sebelahan
Selama memasuki new normal, para pengendara motor sudah boleh berboncengan. Namun, tetap ada syarat bahwa penumpang yang dibonceng adalah keluarganya sendiri.
Begitu pula pengendara mobil yang sudah diperbolehkan diisi dengan kapasitas penumpang 100 persen dengan keluarga sendiri.
Makan di restoran sudah boleh
Restoran-restoran yang selama masa PSBB ini tidak memperbolehkan pelanggannya dine-in atau makan di tempat, kini telah diperbolehkan namun hanya boleh dengan kapasitas 50%.
_
Semoga ini jadi PSBB terakhir di Jakarta ya!