Rem darurat versi Anies kembali lagi, kali ini Pembatasan Sosial Berskala Besar “ketat” akan kembali diberlakukan

PSBB Ketat DKI Jakarta kembali diberlakukan selama dua minggu kedepan. Adapun langkah tersebut merupakan bagian dari rem darurat versi Anies Baswedan dalam upaya menekan laju penularan Covid-19.

Saat ini, kita sedang berada di titik kasus aktif tertinggi selama ini. Di kisaran angka 17.383. Kasus aktif adalah jumlah orang yang saat ini berstatus positif Covid-19 dan belum dinyatakan sembuh. Baik yang dirawat di fasilitas kesehatan maupun di isolasi mandiri,” tutur Anies dalam keterang pers di situs Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (9 Januari).

Rem darurat alias PSBB Ketat DKI Jakarta dinilai efektif untuk menekan angka Covid-19

Adapun keputusan pemberlakukan PSBB ketat ini tertuang dalam Keputusan Gubenur Nomor 19 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021. PSBB yang diterapkan dari 11-25 Januari 2021 ini juga sebagai tindak lanjut arahan dari Pemerintah Pusat.

Anies menuturkan bahwa keputusan untuk kembali memperketat PSBB dilatarbelakangi situasi Covid-19 di Jakarta dalam beberapa waktu terakhir yang cenderung mengkhawatiran. Dia menuturkan, pada saat pemberlakuan PSBB ketat pada September 2020 lalu, kasus aktif Covid-19 di DKI Jakarta dapat turun dengan signfikan.

Kita ingat pada pertengahan bulan Agustus, ada libur panjang Tahun Baru Islam. Dua minggu setelah libur itu, pertambahan kasus harian dan penambahan kasus aktif melonjak sangat cepat. Maka, pada saat itu kita memutuskan untuk menarik rem darurat di pertengahan bulan September,” pungkasnya.

Beberapa waktu setelah rem darurat ditarik, tampak kasus aktif menurun pesat. Bahkan kembali ke titik awal sebelum kenaikan. Turun sampai 50%, hingga kita bisa kembalikan ke PSBB Transisi. Artitnya, pengetatan pembatasan sosial itu benar-benar efektif menurunkan kasus aktif,” lanjutnya.

Source : Detik.com

Semoga saja bukan hanya turun pas PSBB Ketat DKI Jakarta berlangsung, tapi turun terus. Amin :)