Tepat hari ini, Senin (21/12) PSBB Transisi DKI Jakarta kembali diperpanjang hingga 3 Januari 2021. Hal ini tentunya untuk menekan angka kasus virus corona di Ibu Kota menjelang libur Natal dan tahun baru.
Sebelumnya, PSBB Transisi sudah diperpanjang kesekian kalinya sampai hari ini. Namun melihat angka kasus baru yang belum kunjung mereda, ada sejumlah aturan baru yang dibuat Anies Baswedan selama libur Natal dan tahun baru.
PSBB Transisi DKI Jakarta Diperpanjang
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang PSBB Transisi untuk wilayah Ibu Kota. Pasalnya di Indonesia, wilayah Jakarta masih menyumbang angka kasus baru yang cukup banyak setiap harinya.
Dikutip dari CNN Indonesia, Anies mengatakan bahwa sejak 7 November 2020 kasus positif di Jakarta masih cenderung meningkat. Bahkan beberapa kasus diketahui setelah melakukan perjalanan dari luar Jakarta.
-
Beli Iphone 12 Untuk Pacar, Pria Ini Diputusin dan Nangis Minta Refund di Toko Apple! Kok Bisa?
-
McDonald’s China Rilis Burger Campur Daging dan Oreo, Seperti Apa Rasanya?
-
“The Mandalorian” Season 2 Selesai, Disney Siapkan Serial Star Wars Baru!
Menurut Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2020, aturan itu mengatakan jika tidak terjadi peningkatan kasus yang signifikan, PSBB Transisi otomatis diperpanjang selama dua minggu.
Sementara itu, Anies Baswedan juga masih melakukan isolasi mandiri setelah dinyatakan positif Covid-19. Untuk PSBB Transisi kali ini, ia pun menambah sejumlah aturan baru di dalamnya.
Aturan Menjelang Libur Natal dan Tahun Baru
Sudah dipastikan PSBB Transisi diperpanjang sampai 3 Januari 2020, Anies terus berpesan kepada para warga untuk tetap di rumah dan mengurangi aktivitas di luar rumah selama libur Natal dan tahun baru.
“Khusus pada tanggal 24 Desember 2020 sampai dengan 27 Desember 2020 dan tanggal 31 Desember 2020 sampai dengan 3 Januari 2021, bagi individu/keluarga mengurangi aktivitas di luar rumah,” kata Anies dikutip dari CNN Indonesia.
Selain itu, Anies juga menambahkan sejumlah aturan baru dalam PSBB selama libur Natal dan tahun baru. Aturan itu tercantum pada Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 dan Seruan Gubernur Nomor 17 Tahun 2020.
Aturan tersebut turut mengatur berbagai macam aspek. Mulai dari kegiatan usaha, keagamaan, sampai mobilitas penduduk selama liburan.
_
Semoga semua bisa mematuhi peraturan ini untuk menekan angka kasus baru Covid-19 di Jakarta ya. Gimana pendapat Lo?