Diperpanjang 14 hari kedapan, PSBB Transisi Jakarta diharapkan bisa menekan penambahan kasus Covid-19
PSBB Transisi Jakarta kembali di perpanjang selama 14 hari.
Perpanjangan PSBB Transisi itu disampaikan langsung oleh Anies Baswedan melalui siaran pers PPID DKI Jakarta, Minggu (3 Januari 2021). Adapun masa perpanjangan akan langsung efektif mulai hari Senin (4 Januari) sampai dengan Minggu (17 Januari).
“Berdasarkan penilaian dari BNPB maupun FKM UI, kami memutuskan untuk memperpanjang PSBB Masa Transisi hingga 17 Januari 2021,” tutur Anies dalam keterngan tertulisnya, Minggu (3 Januari 2021).
Kebijakan untuk memperpanjang PSBB Masa Transisi ini tertuang pada keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1295 Tahun 2020. Adapun Perpanjangan PSBB Masa Transisi kali ini. Pemprov DKI berfokus pada penenakan penambahan kasus yang salah satunya diakibatkan oleh libur Natal dan Tahun Baru 2021 (Nataru).
PSBB Transisi Jakarta mungkin saja diperpanjang sampai 31 Januari 2021
Sepertid dilansir Kumparan, bukan tidak mungkin kalau perpanjangan akan kembali dilakukan Anies Baswedan sampai tanggal 31 Januari 2021.
Adapun rencana tersebut sebenarnya juga tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1295 Tahun 2020 tentang Perpanjangan PSBB Transisi. Di mana perpanjangan akan terus dilakukan jika tren kasus corona tidak mengalami kenaikan yang signifikan.
“Dalam hal tidak terjadi peningkatan kasus baru Covid-19 secara signifikan selama perpanjangan pemberlakuan PSBB transisi sebagaimana diktum kesatu, berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Satgas Covid-19 Provinsi,” begitu seperti dikutip dari Kepgub 1295 Tahun 2020.
-
Cristiano Ronaldo Jadi Orang Pertama yang Punya 250 Juta Followers di Instagram!
-
Predator Seksual Anak Akan Dikebiri Kimia!
-
Corona Belum Usai, Ahli Peringatkan Wabah “Disease X”
Lebih lanjutnya juga dituliskan kalau perpanjangan itu akan kembali berlaku selama 14 hari terhitung sejak 18 Januari 2021 sampai 31 Januari 2021.
Namun jika pada pelaksanaannya justru terjadi peningkatan kasus di Jakarta, maka bukan tidak mungkin Gubenur DKI Jakarta akan kembali menarik rem darurat dengan memperketat PSBB. “Apabila terjadi peningkatkan kasus baru secara signifikan berdasarkan hasil pemantauan Satgas Covid-19 Provinsi, maka perpanjangan PSBB dapat dihentikan,” tutupnya.
Adapun berdasarkan data Dinkes DKI Jakarta, persentase penambahan total kasus aktif terkonfirmasi positif menunjukan tren kenaikan sampai 18 persen. Per 2 Januari 2021, kasus aktif di Jakarta mencapai 15.471.