Dikenal sebagai tempat penyu bertelur
Pulau Lantigian masuk zona perlindungan bahari dan berada di wilayah Balai Taman Nasional Takabonerate. Namun, keputusan Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem pada Januari 2019 lalu, status pulau Lantigiang dalam kawasan taman nasional masuk dalam pulau zona pemanfaatan.
Kapolres Kep. Selayar, AKBP Temmanganro Machmud menjelaskan pulau tersebut adalah tempat penyu bertelur.
Dengan potensi tersebut pulau Lantigiang bisa saja dijadikan objek daya tarik wisata alam dan pemanfaatan jasa lingkungan lainnya.