Pemungutan pajak untuk pulsa tersebut sudah diatur Peraturan Menteri Keuangan (PMK)

Pulsa prabayar, kartu perdana, token dan voucher akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) mulai 1 Februari mendatang.

Hal ini dipastikan Menteri Keuangan Sri Mulyani, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6 Tahun 2021, yang diteken Sri Mulyani 22 Januari 2022.

Baca juga: Lukisan Gua Tertua di Dunia Ditemukan di Sulawesi

Berlaku untuk distributor, bukan konsumen

Alih-alih memberatkan konsumen, peraturan ini diterbitkan untuk memberikan kemudahan bagi pengusaha kena pajak (PKP) yang menjadi pengecer pulsa. Sebab mereka tak perlu lagi memungut PPN dari konsumen.

Sekarang ini dengan ada PMK itu, jalur pengenaan PPN-nya itu hanya dibatasi sampai dengan distributor tingkat 2, jadi pengecer tidak tarik PPN dari konsumen” tutur Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama, dilansir dari CNN.

Pay Day Money GIF by MOST EXPENSIVEST - Find & Share on GIPHY

Baca juga: Boneka Bernie Sanders Ini Terjual Hingga Rp572 Juta Setelah Meme-nya Viral

Pulsa hingga token voucher belanja

Perlu mengatur ketentuan mengenai penghitungan dan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penghasilan atas penyerahan/penghasilan sehubungan dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher,” seperti dikutip dari aturan tersebut, Jumat (29/1).

Pulsa yang dimaksud pun meliputi pulsa prabayar, kartu perdana, voucher fisik dan elektronik. Sementara token dimaksud adalah token listrik.

Peraturan ini juga berlaku untuk voucher belanja (gift voucher), voucher aplikasi atau konten daring, termasuk voucher permainan daring (online game).