Bukan penguburan atau kremasi biasa, kenapa nggak bikin yang bisa ‘tumbuh’ sekalian, kayak pupuk tanaman misalnya.
Negara bagian Colorado, Amerika Serikat kini bikin undang-undang baru yang memperbolehkan tubuh manusia dijadikan pupuk.
Aturan itu mulai berlaku bulan ini, tanggal 7 September. Seth Vidal dari The Natural Funeral di Lafayette pun bilang:
“Klien pertama kami adalah kemarin pukul 10 pagi,” katanya, mengutip 9News.
Mengubah jenazah jadi pupuk tanaman adalah hal yang legal
“Hukum ini oertama kali berlaku pada 7 September, dan sepengetahuan kami, klien pertama yang memilih ini terbaring ke dalam ‘kapal’ kayu jenazah di fasilitas kami,” lanjut Viddal.
The Natural Funeral adalah yang pertama di negara bagian AS yang menawarkan pengomposan tubuh manusia sebagai alternatif dari pemakaman tradisional.
Sebelum Colorado, proses pengomposan ini sudah legal di wilayah Washington.
Proses pengomposan jasad manusia
Pengomposan tubuh manusia ini mereka lakukan dengan proses pembusukan selama enam bulan. Lalu, tubuh akan bertubah jadi tanah, dan bisa berpersan sebagai pupuk tanaman.
‘Kapal’ berisi jazad itu mereka taruh di gudang untuk menunggu proses pembusukan alami selama enam bulan. Jasad orang tercinta itu mereka letakkan dengan jerami, tanaman alfalfa, dan serpihan kayu.
Makhluk mikroba pun bakal mengelilinginya, membuat tubuh menyatu dengan serpihan kayu dan tanaman.
Tanah subur dari tubuh manusia yang berharga
“Kami secara efektif melakukan daur ulang sehingga kami dapat menggunakan kembali tubuh manusia yang begitu berharga. Ini benar-benar transformasi yang halus,” kata Viddal.
Pembusukan yang terjadi sedemikian rupa ini menghasilkan tanah yang subur. ‘Pupuk’ ini pun bisa digunakan untuk menanam tanaman, pohon, maupun bunga, sehingga memunculkan kehidupan baru.
Satu jenazah bakal menghasilkan satu bak pickup, dan keluarga bisa memilih untuk menyimpannya, atau menyumbangkannya ke pertanian.
Walau begitu, hukum Colorado belum mengizinkan tanah hasil pembusukan jenazah untuk jual-beli atau menanam tanaman makanan.
—
Baca juga: