Rabbit Town terbukti plagiat! Keputusan tersebut dibacakan langusng oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Lokasi wisata yang berada di Kota Bandung, Jawa Barat tepatnya di kawasan Ciumbuleuit ini terbukti melakukan plagiatisme terkait kaya Chris Burden bertema Urban Light yang berada di Los Angeles, California.

Rabbit Town terbukti plagiat, objek itu wajib diruntuhkan

Pada Senin, 20 April 2021, Dengan nomor perkara 31/Pdt.Sus-HKI/Hak Cipta/2020/PN Jkt.Pst, diputuskan bahwa Rabbit Town kalah dan terbukti bersalah.

Atas putusan tersebut, pihak Rabbit Town harus memusnahkan instalasi “Love Light”  yang beralamat di Jl. Rancabentang Nomor 30-32, Ciumbuleuit, Cidadap Bandung 40142, Indonesia.

Rabbit Town Terbukti Plagiat, Pengelola Diminta Menghancurkan Instalasi dan Membayar Denda 1 Miliar!
via Kumparan.com

Menghukum Tergugta I dan Tergugat II untuk segera memusnahkan instalasi “Love Light“, yang terletak ditaman hiburan wisatawa selfie Rabbit Town,” demikian putusan hakim.

Adapun waktu yang diberikan untuk penghancuran selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak keputusan berkekuatan hukum tetap. Tidak hanya itu, pihak Rabbit Town diminta memusnahkan semua benda dalam bentuk apapun yang terdapat tulisan dan gambar “Love Light”.

Lantaran terbukti melakukan plagiat, Rabbit Town  juga dikenakan sanksi materiil atau denda yakni sebesar IDR 1 miliar. “Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil sebesar IDR 1.000.000.000 (satu miliar Rupiah) scara tunai, sekaligus dan seketika kepada Penggungat,” tulis putusan seperti dilansir dari Pikiran-Rakyat.com.

Lebih lanjutnya, pihak Rabbit Town diharuskan untuk megumumkan permintaan maaf kepada Penggugat secara terbuka, melalui dua surat kabar harian nasionalm satu dalam bahasa Inggris.

Mereka juga wajib mengunggah permintaan maaf melalui akun media sosial resmi Rabbit Town. Meski demikian, sejauh ini belum ada permintaan maaf resmi pada akun tersebut.

Dari awal memang terlihat sama persis sih.