Diterapkan oleh Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan
Siswa pelanggar lalu lintas akan dipanggil orang tuanya.
Selain diberikan pembinaan, rekaman pelanggaran mereka akan dimunculkan ke media sosial.
Kasat Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda menyebut, hal itu dikhususkan kepada pelanggar remaja atau anak sekolah.
Baca juga: Rubuhnya Jembatan Gantung Berumur 100 Tahun di India yang Makan Korban Jiwa
Siswa kerap lakukan pelanggaran
“Sekarang ini marak anak sekolah boncengan tiga dan itu sangat membahayakan bagi diri sendiri maupun orang lain,” ujar Zulanda, dilansir dari Antara.
Mereka yang melanggar kendaraannya akan diamankan.
Setelah itu orang tuanya dipanggil untuk dibina bersama.
Selain untuk pelanggar, pembinaan juga difokuskan kepada orang tua yang memberikan izin berkendara kendati anaknya belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Baca juga: Lima Orang Panitia Festival Berdendang Bergoyang 2022 Diperiksa Polisi
Ditindak tegas
Bagi pelanggaran berulang, motor akan ditahan selama 3 bulan sebagai bagian efek jera.
“Kita akan bina secara bersama-sama. Orang tua harus bisa mengajarkan anaknya untuk tidak mengulangi pelanggaran, begitu juga dengan pihak sekolah mengedukasi terus. Kami pun akan membuatkan pernyataan. Jika kesalahan berulang, kami sudah punya data yang akan menyimpan semua riwayat dari para pelanggar,” katanya.
Langkah tegas ini diharapkan dapat menyelamatkan kehidupan dan masa depan anak tersebut serta orang lain.
“Tanggungjawab ini harus dilaksanakan oleh semua pihak antara orangtua, anak dan kami selaku Polantas,” imbuhnya.
—
Let us know your thoughts!
-
RM BTS Akan Rilis Album Solo Pada 25 November
-
Demi PS5 Dari Istri, Pria Ini Sukses Turunkan Berat Badan 10 Kg!
-
Indonesia Jadi Salah Satu Negara Paling Ramah Terhadap Turis Asing