Hati-hati Sebelum Upload Foto Orang
Pernahkah kalian yang pernah memfoto dan mengupload foto seseorang secara sembarangan atau tanpa izin? Meskipun sepele, ternyata perbuatan tersebut bisa melanggar undang-undang.
Larangan ini tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(via Giphy)
Bunyi UU ITE Terkait Upload Foto Orang Sembarangan
- “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak,” demikian bunyi UU ITE pasal 32 ayat 2 (Bab VII terkait perbuatan yang dilarang).
- “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah),” demikian bunyi UU ITE pasal 48 ayat 2 (Bab IX terkait ketentuan pidana).
Data Pribadi Menurut Kominfo
Data pribadi adalah setiap data tentang seseorang, baik yang teridentifikasi dan/atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik dan/atau nonelektronik.
Sumber: Kementerian Komunikasi dan Informatika RI
(via Giphy)
Berbagai Jenis Data Pribadi
Bersifat Umum:
-Nama lengkap
-Jenis kelamin
-Kewarganegaraan
-Agama
-Data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang
Bersifat Spesifik:
-Data dan informasi kesehatan
-Data biometrik
-Data genetika
-Kehidupan/orientasi seksual
-Pandangan politik
-Catatan kejahatan
-Data anak
-Data keuangan pribadi
-Data lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Sumber: Kementerian Komunikasi dan Informatika RI
Apakah Foto Termasuk Data Pribadi?
Menurut badan independen Inggris yang bertugas menegakkan hak atas informasi, yakni Information Commissioner’s Office (ICO), jika seseorang bisa dikenali lewat sebuah foto, maka biasanya foto tersebut dianggap sebagai bagian dari data pribadi orang tersebut.
(via Giphy)
Pertimbangan Sebelum Mengunggah Foto ke Medsos
- Kalian bisa saja mengungkapkan informasi sensitif terkait bisnis dan informasi personal.
- Data kalian, contohnya data lokasi, bisa dilacak oleh smartphones.
- Kemungkinan orang jahat mengetahui tempat tinggal ataupun informasi personal lainnya.
- Kemungkinan informasi sensitif terkait sebuah bisnis terungkap.
Sumber: CNBC International
“Semakin banyak foto yang merefleksikan konteks seseorang dan bagaimana hubungannya dengan orang lain, semakin banyak kemungkinan seseorang ditandai lewat lokasi mereka, yang mana dapat membuat hackers mendapatkan lebih banyak akses ke informasi personal.”
- Robert Lewis Shayon Professor of Media Systems & Industries at the Annenberg School for Communication, Joseph Turow.
What are your thoughts? Let us know in the comment!
(Photo courtesy by Pexels)