‘Akhirnya, setelah melalui serangkaian polemik politik’
Peraturan Pemerintan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020, diterima dan disetujui oleh Badan Anggaran (Banggar) DPR.
Perppu unutk penanganan Covid-19 ditetapkan menjadi ‘Undang Undang Corona‘.
Apa fungsi dan peran Perppu?
Palu diketuk oleh Ketua Banggar DPR, Said Abdullah pada Senin (5 Mei 2020) lewat rapat kerja yang dilaksanakan secara virtual dengan Kementrian Keuangan dan Kementrian Hukum dan HAM. Setelah disetujui keputusan Banggar nantinya akan dibawa ke rapat paripurna agar selanjutnya disahkan menjadi UU sebelum masa sidang berakhir pada 12 Mei.
Perrpu Nomor 1 Tahun 2020 ini sangatlah krusial dan penting karena menjadi landasan hukum bagi pemerintah dalam menghadapi dan menangani pandemi COVID-19 yang terjadi di Indonesia. Salah satunya karena adanya kekosongan aturan hukum di tengah kondisi yang bisa dibilang genting dan mendesak.
Kuncuran Dana 405, T untuk memerangi COVID-19
Nantinya jika disahkan, maka melalu Perppu ini, pemerintah bisa menambah ‘belanjaan‘ dan pembiayaan penangaan COVID-19 sampai dengan angka IDR 405,1 trilliun, sehingga defisit dalam APBN 2020 menjadi 5,07 persen.
Dari seluruh dana tersebut rencananya akan dialokasikan sebagai berikut ;
- IDR 75 trilliun untuk dukungan anggaran kesehatan
- IDR 110 trilliun untuk perluasan jaring pengamanan sosial
- IDR 70,1 trilliun untuk dukungan dunia usaha dan industri
Selain 3 alokasi di atas, nantinya pemerintah juga akan memberikan dukungan pembiayaan untuk pemulihan ekonomi nasional sebesar IDR 150 trilliun.
Lewat Perppu tersebut, Bank Indonesia (BI) juga akan diberikan kewenangan untuk membeli surat hutang yang diterbitkan pemerintah di pasar perdana.
Source : Bizlaw.id
—
Semoga saja Peraturan Pemerintan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 alias UU Corona tersebut benar disetujui pada saat rapat paripurna dan kuncuran dana tersebut benar-benar dialokasikan sesuai dengan apa yang direncanakan sebelumnya. *Amin*