Jadi kendaraan dinas semua instansi
Mobil listrik resmi akan menjadi kendaraan dinas semua instansi pemerintah.
Adapun instruksi tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi.
Tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022, Jokowi memerintahkan Luhut untuk memimpin kebijakan.
Baca juga : Rajin Beberes Padahal Deadline di Depan Mata? Mungkin Lo Kejebak Productive Procrastination
Luhut binsar pimpin kebijakan pergantian kendaraan dinas ke mobil listrik
“Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas pokok, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional,” bunyi diktum pertama Inpres Nomor 7 Tahun 2022.
Nantinya kebijakan itu akan diterapkan di pusat maupun daerah.
Dengan demika semua kendaraan dinas yang berbahan bakar minyak akan diganti dengan kendaraan listrik.
Baca juga : Industri Tambang Indonesia jadi Penghancur Hutan Terbesar, Ini Kata Ilmuwan
Minta pemerintah daerah terlibat aktif
Selain itu, Jokowi juga menginstruksikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian agar mendorong pemerintah daerah beralih ke mobil listrik.
Dia ingin agar pemerintah derah membuat aturan baru terkait hal tersebut.
“Mendorong pemerintah daerah untuk mengalokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk pengalihan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional,” bunyi arahan Jokowi ke Tito pada inpres tersebut.
—
Sebuah gagasan yang menarik mengingat harga minyak yang sedang terus ‘meroket’.
Let us know your thoughts!