Roti Aoka disebut mengandung bahan pengawet berbahaya

Media sosial sempat diramaikan oleh isu soal roti merek Aoka yang disebut mengandung bahan pengawet yang berbahaya jika dikonsumsi, PT Indonesia Bakery Family (PT IBF) akhirnya angkat bicara.

PT IBF merupakan produsen roti merek tersebut yang juga merupakan perusahaan PMA (Penanaman Modal Asing) China, yang berfokus di bidang makanan.

Pihak manajemen PT IBF beri penjelasan

PT Indonesia Bakery Family mengatakan jika semua produk roti Aoka dipasarkan setelah melewati proses pengujian yang dilakukan oleh Badan Obat dan Makanan (BPOM) RI.

Head Legal PT IBF Kemas Ahmad Yani menegaskan roti-roti tersebut tidak akan dipasarkan jika tidak mengantongi izin edar.

Kemas turut mengatakan jika izin edar dari seluruh varian roti juga sudah tertera dalam kemasan.

Disebut mengandung bahan pengawet yang biasa digunakan untuk produk kecantikan

Sebelumnya ramai di platform media sosial X soal isu roti Aoka dan Okko yang mengandung bahan pengawet berbahaya yakni sodium dehydroacetate.

Dugaan tersebut muncul usai sejumlah pengusaha diklaim telah melakukan tes kepada produk-produk roti tersebut di laboratorium PT SGS Indonesia.

Dilansir dari Cosmetics Info, sodium dehydroacetate merupakan bahan yang biasanya digunakan untuk kosmetik dan produk perawatan pribadi.

Bahan kimia tersebut biasa digunakan dalam formulasi berbagai macam produk, termasuk produk mandi, perawatan kulit, suntan, sunscreen, wewangian, produk untuk bercukur, perawatan rambut serta kuku, serta produk perawatan mata, dan makeup untuk wajah.

Tak hanya kandungan bahan pengawet yang berbahaya jika dikonsumsi, produk roti itu disebut punya ketahanan dari kadaluwarsa yang tidak wajar yakni hingga enam bulan.

Tuduhan dibantah, PT SGS tegaskan tak ikut-ikutan

Seluruh tuduhan tersebut telah dibantah oleh pihak roti Aoka yang mengatakan produk mereka tidak mengandung zat yang disebutkan dengan masa kadaluwarsa yang terlampau lama.

“Seluruh produk roti Aoka tidak mengandung sodiun dehydroacetate dan masa kadaluwarsa bukan enam bulan,” kata Kemas dalam keterangannya duktip dari Antara, Minggu, 21 Juli 2024.

Bantahan juga diberikan oleh PT SGS Indonesia yang disebut-sebut menfasilitas lab untuk tes tersebut.

Hal ini sebagaimana yang tertera dalam surat nomor 001/SGS-LGL/VII/2024 tertanggal 15 Juli 2024 dari PT SGS Indonesia kepada PT IBF.

Mereka memberikan klarifikasi tertulis jika tidak satupun pihaknya yang memunculkan dan menyebarkan soal informasi yang terkait dengan tuduhan-tuduhan itu.


Let uss know your thoughts!