RUU Minol mengatur sankis pidana bagi peminum atau orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol
RUU Minuman Beralkohol atau RUU Minol menyebutkan bahwa ada sanksi pidana pagi peminum. Adapun sanksi tersebut dapat berupa pidana penjara maksimal dua tahun atau denda maksimal IDR. 50 juta.
Sanksi pidana atau denda tersebut tertuang di Pasal 20 Bab VI tetntang Kenteuan Pidana RUU Minol. “Setiap orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit tiga bulan dan paling lama dua tahun atau denda paling sedikit IDR 10 juta dan paling banyak IDR 50 juta,” demikian bunyi draf beleid seperti diunduh dari situs DPR.
Sanksi pidana bagi peminum bisa ditambah jika yang bersangkutan mengganggu ketertiban umum
Pasal 7 Bab II mengenai larangan yang dimaksud di atas mengatur bahwa setiap orang dilaran mengkonsumsi minuman beralkohol golonga A, B, C dan minuman tradisional serta minuman campuran atau racikan.
Seperti dilansir dari CNNIndonesia, sanksi pidana dan denda bagi peminum bisa ditambah jika yang bersangkutan dinilai mengganggu ketertiban umum atau mengancam keamanan orang lain.
Permisi, mau ingetin doang kalau RUU Larangan Minuman Beralkohol masuk prolegnas. Saya sih menolak. Gak penting ini RUU. Gak tahu kalau kamu. pic.twitter.com/ed9qSvq7Dy
— Gani #pakaimasker (@edbertgani) June 10, 2020
Sebagaimana tertuang pada Pasal 21 angka (1) Bab VI tentang Ketentuan Pidana RUU Minol, saksi pidana penjara bagi mereka yang mengganggu ketertiban umum atau mengancam keamanan orang lain ditingkatkan menjadi maksimal 5 tahu atau denda maksima IDR 100 juta.
Bahkan pada Pasal 21 angka (2) dinyatakan apabila peminum minol terbukti menghilangkan nyawa orang lain, maka piada akan ditambah sebesar sepertiga dari pidana pokok
Selain peminum, RUU Minuman Beralkohol juga mengatur sanksi bagi orang yang memproduksi, memasukan, menyimpan, mengedarkan, dan menjual
Pasal 18 Bab VI Ketentuan Pidana RUU Minol menyatakan bahwa orang yang memproduksi minol bisa dipenjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal IDR 1 miliar.
-
Mie Rebus dengan Kuah Minuman Alkohol, Apa Rasanya?
-
Minum Hand Sanitizer Sebagai Alternatif “Miras”, Bagaimana Nasibnya?
Sementara Pasal 19 Bab VI Ketentuan Pidana RUU Minol mengatur ketentuan bahwa orang yang memasukan, menyimpan, mengedarkan, dan menjual minol bisa dijerat pindana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak IDR 1 miliar.
RUU Minol juga mengatur tiga klasifikasi berdasr kadar etanol
Tepatnya pada Pasal 4 Bab II tentang Klasifikasi, aturan menyebut minuman alkohol
- golongan A ialah yang berkadar etanl 1 sampai 5 persen,
- golonga B berkadar etanol 5 sampai 20 persen,
- serta golongan C berkadar etanol 20 sampai 55 persen
Larangan bagi masyarakat untuk memproduksi, memasukan, menyimpan, mengedarkan, menjual dan mengkonsumsi minol tidak berlaku untuk beberapa kepentingan
Pasal 8 angka (2) Bab II tentang Larangan dituliskan pengecualian diberikan untuk kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi dan di tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.
RUU Minol berpotensi over-kriminalisasi
Merepon hal ini, Institute of Criminal Justice Reform (ICJR) menyebutkan potensi over-kriminalisasi jika nantinya draf aturan disahkan menjadi UU. Berdasarkan itu, Erasmus Napitupulu selaku Direktur Eksekutif ICJR menilai RUU Minol tidak harus dibahas DPR.
“Pendekatan pelarangan bagi minuman beralkohol dapat memberi dampak negatif bagi peradilan pidana di Indonesia,” tutur Erasmus dalam rilis ICJR, Rabu (11 November). Setelah membaca draf yang tersedia di situs DPR, Erasmus menilai beleid tersebut menggunakan pendekatan prohobitionist atau larangan buta.
—
Bagaimana pendapat Lo? Jujur mending urusin RUU PKS dulu gak sih dibanding ini?