RUU Permusikan Pasal 5 sedang banyak perbincangankan oleh para musisi Indonesia seperti Danilla Riyadi, Cholil Mahmud, Glenn Fredly serta musisi lainnya. Mereka menilai bahwa RUU Permusikan Pasal 5 ini rentan untuk menjadi pasal karet, tidak memiliki tolak ukur yang jelas dan masih abu – abu untuk dijadikan undang-undang.

Pasal 5 yang disebut karet ini berisikan larangan–larangan untuk para musisi yang menceritakan “budaya barat yang negatif”, “merendahkan harkat dan martabat”, “menistakan agama”, “mengandung konten pornografi” hingga memainkan “musik yang provokatif”.

Danilla Riyadi Musisi Soloist, Dilansir dari Tirto.id “Ini sangat mengekang kebebasan musisi. “Karena menurutku, seni itu kan abstrak. Banyak musisi yang bikin musik bisa saja berbeda interpretasinya dengan pendengar. Padahal maksudnya biasa, tapi bagi pendengarnya sangat provokatif” Ucap Danilla Riyadi

What are your thoughts about RUU Permusikan? Dihapus atau diperjuangkan?