Penantian sepuluh tahun akhirnya terbayarkan, Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) akhirnya sah!
Tentunya, lahirnya UU ini dapat sambutan hangat dari banyak pihak, termasuk para korban.
Setelah perjalanan satu dekade berbagai rintangan dan perubahannya, RUU yang baru sah ini punya banyak kelebihan yang memihak korban kekerasan seksual.
Simak, nih beberapa poin pentingnya!
Baca juga: RUU TPKS Akhirnya Disahkan DPR, Setelah 10 Tahun Lamanya
Aparat nggak boleh tolak perkara kekerasan seksual
Dalam RUU TPKS, aparat penegak hukum tak bisa menolak perkara kekerasan seksual.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, aturan ini ada untuk memastukan penyidik bisa terus memproses perkara yang berhubungan dengan kasus tersebut.
Selain itu, kali ini barang bukti bisa jadi alat bukti. Ini jadi udara segar bagi kasus pemerkosaan.
Nggak ada restorative justice
Penyelesaian perkara tindak pidana kekerasan seksual kini nggak akan bisa pakai ‘cara kekeluargaan/mediasi’, alias restorative justice lagi!
Ketentuan membuat para korban terhindar dari upaya-upaya penyelesaian kasus hanya dengan uang.
Pasalnya, dari beberapa kasus kekerasan seksual yang terjadi, pelaku lebih mampu secara ekonomi daripada korban. Dengan mudahnya, korban bisa terbungkam dengan uang, tanpa dapat keadilan lewat proses hukum.
RUU TPKS punya ‘tameng’ keselamatan korban kekerasan seksual
Selama proses hukum berlangsung, ada ketentuan yang mewajibkan aparat penegak hukum untuk menggelar penyidikan tanpa menimbulkan trauma lebih jauh bagi korban.
Ada pula ketentuan yang melarang pelaku kekerasan seksual untuk mendekati korban dalam jarak dan waktu tertentu selama proses hukum.
Kewajiban restitusi dan adanya victim trust fund
Restitusi merupakan ganti rugi korban yang harus pelaku bayarkan. Besarnya restitusi ini bakal diputuskan oleh majelis hakim yang menangani perkara.
Tak cuma itu RUU TPKS ini juga mengakomodasi victim trust fund, alias dana bantuan korbam kekerasan seksual.
Menurut Wamenkumham, pihaknya juga mengatur lembaga yang menangani dana bantuan korban tersebut.
Sembilan bentuk tindak pidana seksual
Ada beberapa bentuk tindak pidana kekerasan seksual yang masuk dalam RUU TPKS, yaitu:
Pelecehan seksual nonfisik; pelecehan seksual fisik; pemaksaan kontrasepsi; pemaksaan sterilisasi; pemaksaan perkawinan; kekerasan seksual berbasis elektronik; penyiksaan seksual; eksploitasi seksual; dan perbudakan seksual.
Intinya, RUU yang kini sudah sah jadi undang-undang ini sudah dinanti-nantikan para korban. Berbagai rintangan yang harus dilewati pun tak sia-sia demi memihak para korban.
What are your thoughts? Let us know!
-
5 Fakta dan Mitos Tentang Bokep yang Lo Mungkin Belom Tau!
-
Pornografi Pakai VPN, Kominfo Angkat Tangan Cegah Aksesnya
-
Demo in a Nutshell: Ini yang Harus Lo Tau Tentang Aturan Unjuk Rasa!
(Image: via Unsplash)