Sahur on the road ramadan tahun ini dilarang oleh Polda Metro Jaya. Adapun larangan tersebut berlaku di Ibu Kota Jakarta dan sekitar.
“Untuk kebijakan kita keluarkan tidak diperbolehkan kegiatan sahur on the untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya,” tutur Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus pada wartawan di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (7 April).
Sahur on the road ramadan tahun ini dilarang sebagai pencegahan penyebaran Covid
Kebijakan larangan SOTR sejatinya akan mulai diterapkan sejak awal puasa. Hal ini sendiri merupakan langkah untuk menghindari kerumunan gua mencegah penyebaran virus Covid-19.
“Gunanya untuk menghindari penyebaran Covid-19 dengan orang berkumpul,” lanjutnya.
Yusri menambahkan bahwa pihaknya akan turun ke ruas-ruas jalan untuk filterisasi dan meminimalisir kemungkinan kegiatan SOTR.
“Mulai Senayan sampai Harmoni (Jakarta Pusat), itu mulai malam sampai pagi kita jaring,” imbuhnya. Melansir CNNIndonesia, disebutkan bahwa dalam filterasi, anggota lantas akan dikedepankan bersama 120 personil back up dari teman-teman TNI.
Pada implementasinya, jika ada warga yang masih kedapatan nekat dan melakukan Sahur On The Road, maka mereka akan diminta untuk pulang ke rumahnya.
“Kalau dibubarkan, diperingati enggak bisa, baru kita lakukan penindakan hukum protokol kesehatan di situ,” katanya lagi.
Adapun filterisasi tersebut bukan berarti penutupan akses jalan secara penuh. Pengguna jalan akan tetap dapat melewati ruas tersebut, hanya saja akan ditindak bila nekat melanggar aturan yang sudah ditetapkan.
Top Image Via : Medcom
—
Gimana menurut lo? Apakah pelarangan SOTR ramadan tahun ini merupakan langkah tepat?