Sanksi tilang kendaraan tidak lolos uji emisi pada 13 November mendatang kabarnya akan dibatalkan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Kepala Dinas Lingkungan DKI, Asep Kuswanto menuturkan penerapan sanksi tilang akan ditunda sampai tahun depan.

Sanksi tilang kendaraan tidak lolos uji emisi mundur ke tahun depan

Kayaknya akan kita tunda, karena memang dirasa kesiapan jumlah kendaraan yang sudah diuji emisi masih sangat sedikit. Jadi akan kita tunda,” tuturnya.

Lebih lanjutnya dia menjelaskan bahwa kemungkinan penerapan baru akan berlangsung pada awal Januari 2022.

via Kompas.com

Mudah-mudahan awal tahun depan,” tuturnya seperti dilansir Detik.com, Senin (8 November).

Akan menggencarkan sosialisasi dan berkoordinasi dengan daerah penyangga

Asep mengatakan bahwa ke depannya, Pemprov DKI akan terus menggencarkan sosialisasi terkait aturan dan menambah lokasi uji emisi bagi kendaraan roda empat dan dua.

Memang ada kebutuhan kita kan sampai 500 bengkel. Sejauh ini baru 254, mudah-mudahan ke depan akan ditambah lagi bengkel untuk uji emisi,” imbuhnya.

Sanksi Tilang Kendaraan Tidak Lolos Uji Emisi Ditunda Pemprov DKI
via Kompas

Selain itu, demi kelancaran peraturan ini, Pemprov DKI juga akan berkoordinasi dengan Bodetabek. Mengingat banyak warga daerah itu yang beraktivitas di Jakarta.

Kita akan koordinasi dengan Jabodetabek. Supaya penerapan bisa berbarengan, tapi saat ini masih fokus untuk DKI sampai menunggu progres diskusi dengan daerah sekitar,” tuturnya.

Denda pelanggaran mencapai IDR 500 ribu

Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta berencana memberlakukan sanksi bagi kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi.

Adapun peraturan itu merupakan langkah nyata untuk dapat memperbaiki kualitas udara di Jakarta.

via IDX Channel

Untuk diketahui,  Pemberlakuan sanksi tilang itu sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan bermotor.

Di mana sanksi yang berlaku mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu motor didenda maksimal Rp 250 ribu dan mobil maksimal Rp 500 ribu.