Sanksi tilang pesepeda, tindak tegas Polisi untuk pengendara sepeda yang bandel
Aksi pengguna road bike yang menggunakan jalur kanan di jalan umum berujung pada sanksi tilang pesepeda.
Peraturan ini akan segera diberlakukan oleh Polda Metro Jaya.
Baca juga: Terowongan Masjid Istiqlal – Gereja Katedral Rampung Dibuat, Simbol Silaturahim yang Tidak Terputus
Sanksi tilang pesepeda akan berlaku setelah jalur road bike rampung
Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, jalur khusus road bike tengah disiapkan.
Jalur khusus yang dimaksud Sambodo adalah Jalan Layang Non Tol (JLNT). Penggunaan jalan itu untuk aktivitas road bike masih tahap uji coba.
Pihak berwajib juga siap menindak tegas pengendara sepeda yang nakal, sesuai dengan yang tertera di UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal itu berbunyi:
“Setiap orang yang mengendarai kendaraan tidak bermotor yang dengan sengaja berpegang pada kendaraan bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, huruf b, atau huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu.”
Meski begitu, belum diketahui kapan jalur khusus tersebut akan mulai beroperasi.
Baca juga: Pak Ogah ‘Si Unyil’ Alami Penyumbatan di Otak, Minta Pulang dari Rumah Sakit Karena Tak Sanggup Bayar Biaya
Pengguna Road Bike jadi sorotan
Isu pesepeda nakal mencuat ke permukaan sejak serangkaian foto pengguna road bike bersirkulasi di jagat maya.
Foto-foto tersebut memperlihatkan rombongan pengguna road bike yang membentuk beberapa baris di kawasan Dukuh Atas.
Aksi tersebut memicu kemarahan salah satu pengguna motor yang sulit melewati jalan raya karena tertutup pesepeda, yang kemudian mengacungkan jari tengah ke rombongan tersebut.
Momen tersebut pun viral di jagat maya hingga memicu pro dan kontra.