Satpol PP Jaktim akan sanksi warga Rp50 juta jika ada jentik nyamuk di rumahnya
Aparat Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jakarta Timur (Satpol PP Jaktim) mengungkap pihaknya akan memberikan sanksi berupa denda Rp50 juta kepada warganya yang ketahuan memilki jentik nyamuk aedes aegypti di rumahnya.
Tak hanya permukiman warga, Satpol PP Jaktim juga akan memberlakukan sanksi yang sama jika jentik nyamuk carrier penyakit Demam Berdarah Dengue tersebut di lingkungan perkantoran hingga sekolah.
Mengacu ke Perda DKI Jakarta no. 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Penyakit DBD
Penerapan sanksi tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue.
Disebutkan dalam Bab 7 Pasal 21 Ayat 1 bahwa setiap orang yang terbukti melanggar ketentuan Pasal 4 Ayat 2 dan pada tempat tinggalnya ditemukan jentik nyamuk aedes aegypti atau jentik nyamuk aedes albopictus akan dikenakan sanksi sebagai berikut:
Sanksi pertama yang akan dijatuhkan kepada pelanggar adalah berupa teguran tertulis.
Teguran tertulis tersebut juga akan disertakan pemberitahuan kepada seluruh warga dengan menempelkan stiker di pintu rumah.
Denda maksimal berupa uang senilai Rp50 juta atau pidana kurungan maksimal 2 bulan.
Sanksi untuk perkantoran yang terdapat jentik nyamuknya
Tak berbeda jauh dengan sanksi yang diberikan pada warga setempat, dalam Perda juga tercantum penerapan sanksi yang serupa bagi perkantoran.
Hanya saja nominal denda yang dijatuhkan ada terdapat nilai minimalnya sebesat Rp1 juta, sementara nominal maksimalnya senilai Rp50 juta.
Sementara itu denda pidana kurungan paling lama selama tiga bulan, hal tersebut tercantum dalam Bab 7 Pasal 22 Ayat 1.
Let uss know your thoughts!
Feature Image Courtesy of Unsplash/National Institute of Allergy and Infectious Diseases
Sources:
https://jdih.jakarta.go.id/dokumen/detail/13440