Mulai dari bintara sampai perwira, ada sebelas oknum anggota polisi di kota Tanjungbalai, Sumatra Utara, yang punya bisnis ‘reseller‘. Tapi bukan bisnis biasa, narkoba sitaan jadi modalnya.

Mereka pun sedang dalam proses hukum setelah tertangkap basah memanfaatkan jabatannya untuk join bisnis narkoba. Sabu yang sudah mereka sita, mereka jual kembali ke para bandar.

Super untung, sebelas oknum polisi ini cuma bermodal barang sitaan

Sebelas Oknum Polisi Sumut Jadi 'Reseller' Narkoba Sitaan, Jual Sabu ke Bandar
via Tenor

Skandal oknum polisi ini berjalan lancar dengan jabatan mereka punya. Bandar yang jual sabu mereka pergoki dan sita barangnya, lalu mereka jual kembali sabu sitaan ke bandar.

Sebelas bintara hingga perwira Polres Tanjungbalai itu kini berkas kasusnya sudah dalam penanganan oleh jaksa, melansir Tribunnews.

Terbongkarnya kasus ini bermula pada 19 Mei 2021 lalu. Saat itu, anggota Polres Tanjungbalai bernama Khairudin, bersama dua petugas Polairud Syahril Napitupulu, dan tersangka Alzuma Delacopa mengamankan satu kapal kayu di Sungai Lunang, Kec. Kepayang.

Saat itu, mereka ‘menyita’ 76kg sabu

Sebelas Oknum Polisi Sumut Jadi 'Reseller' Narkoba Sitaan, Jual Sabu ke Bandar
Shutterstock

Awal saat mereka tertangkap basah, saat ada kapal kayu berisi 76 kilogram sabu mengapung di Sungai Lunang. Sayangnya yang mereka laporkan cuma ada 57 kilogram.

19 kilogram lagi, ya masih mereka pakai buat ‘modal’. Secara rinci, 6 kilogram terjual ke bandar bernama Tele seharga Rp250 juta, oleh Kanit Narkoba Polres Tanjungbalai Waryono.

Lalu, ada 5 kilogram terjual ke bandar Boyot, Rp1 miliar. Kemudian bandar Sawaluddin, Adi Iswanto, dan Iswanto Tanjung membeli masing-masing 1 kilogram seharga Rp550 juta.

Sekarang, sebelas polisi tersebut sudah ditahan sementara di Lapas Kelas II B Tanjungbalai dengan UU 35/2009 Narkotika.

Super cuan!

Baca juga: