Menambah daftar panjang bidang jasa yang dikenakan PPN

Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) nampaknya akan berlaku pada sektor pendidikan alias sekolah.

Hal ini tertuang lewat revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Jika sebelumnya sekolah masuk ke daftar sebagai kategori jasa yang tidak dikenakan PPN, kini sekolah sudah dihapus dari daftar tersebut.

Jenis jasa yang tidak dikenai PPN yakni jasa tertentu dan kelompok jasa sebagai berikut (g. Jasa Pendidikan) dihapus,” tulis Pasal 4A ayat 3 draf RUU KUP yang kini tengah bersirkulasi.

Menjalankan Ramadhan Saat Pandemi? Ikuti Tips Berikut! - USS Feed

Baca juga: Balenciaga X Crocs, Stiletto Berbahan Karet?

Bukan cuma pendidikan

Sebelum jasa pendidikan, sebelumnya ada pula penetapan PPN untuk produk sembako.

Bukan cuma sembako, barang hasil pertambangan atau pengeboran juga kabarnya akan dikenakan pajak.

Hal ini berbeda dengan peraturan sebelumnya yang mengelompokkan kedua jenis barang tersebut sebagai barang yang tak dikenakan PPN.

Jenis-jenis kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat dan tak dikenakan PPN itu sendiri sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017.

Barang tersebut meliputi beras dan gabah; jagung; sagu; kedelai; garam konsumsi; daging; telur; susu; buah-buahan; sayur-sayuran; ubi-ubian; bumbu-bumbuan; dan gula konsumsi.

Sedangkan hasil pertambangan dan pengeboran yang dimaksud seperti emas, batubara, hasil mineral bumi lainnya, serta minyak dan gas bumi.

Bukan cuma itu, ada pula jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan; jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri; jasa tenaga kerja; jasa penyediaan telepon umum menggunakan uang logam; serta jasa pengiriman uang dengan wesel pos.

Show Us Your Taxes GIFs - Get the best GIF on GIPHY

Baca juga: Pemerintah Bikin Proyek KTP Digital, Bisa Simpan di Ponsel! Amankah?

Kelompok jasa yang masih bebas PPN

Dengan demikian, hanya enam kelompok jasa yang masih bebas PPN.

Keenam kelompok jasa tersebut yaitu jasa keagamaan; jasa kesenian dan hiburan; jasa perhotelan; jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum; jasa penyediaan tempat parkir; serta jasa boga atau katering.

Get Money GIFs - Find & Share on GIPHY