Sekolah tatap muka dengan kapasitas 100 persen
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dipastikan bakal mulai mengadakan sekolah tatap muka dengan kapasitas penuh mulai besok, Senin (3/1).
Kebijakan tersebut mengacu pada SKB empat menteri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021, serta SK Kepala Dinas Pendidikan Nomor 1363 Tahun 2021.
Baca juga: Kambing “Berwajah Manusia” Ditemukan di India
Sekolah tatap muka dengan durasi belajar paling lama 6 jam
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana pun sempat angkat suara terkait peraturan ini.
Ia menegaskan, meski dengan kapasitas 100%, prokes akan diterapkan dengan ketat.
“PTM Terbatas dilaksanakan setiap hari. Jumlah peserta didik dapat 100 persen dari kapasitas ruang kelas dengan lama belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari. Protokol kesehatan harus menjadi perhatian utama bagi seluruh warga sekolah,” kata Nahdiana dikutip dari situs PPID Jakarta, Minggu (2/1).
Baca juga: Wanita 22 Tahun Ini Terjebak di Tubuh Anak Berusia 8 Tahun
Syarat masuk sekolah
Meski begitu, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi para pengajar dan peserta didik.
Salah satunya adalah capaian vaksinasi dosis dua di atas 80 persen.
Selain itu capaian vaksinasi dosis dua pada masyarakat lansia di daerah itu di atas 50 persen, serta vaksinasi terhadap peserta didik yang terus berlangsung sesuai ketentuan perundang-undangan di tingkat kabupaten atau kota.
Jika wali murid keberatan, mereka bisa memberikan keterangan kepada pihak sekolah.
Dengan demikian, proses belajar daring bakal tetap bisa dilakukan dan tetap mendapatkan hak penilaian.