Berprofesi sebagai aktor dan produser film
Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banteng, menangkap produser film Bollywod.
Adapun warga negara India itu merupakan pelaku penyeludupan dua ekor satwa dilindungi yang akan di bawa ke India.
Dikutip dari ANTARA, Kepala Bea Cukai Bandara Soetta, Gatot Sugeng Wibowo di Tanggerang menyebut pria perinsial RM mengaku sebagai aktor dan produser fim Bollywood,
“Pelaku RM ini mengaku sebagai aktor dan produser film. Dia juga mengaku datang ke Indonesia adalah untuk berlibur,” katanya.
Dua ekor burung cenderawasih dan Berang-berang
Lebih lanjut Gatot menyebut, barang bukti yang diamakan oleh tim gabungan antara petugas Bea Cukai, Aviation Security dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta meliputi tiga ekor satwa langka, yaitu dua burung Cendrawasih dan seekor Berang-berang.
“Petugas mendapat penyelundupan ekspor satwa langka berupa dua ekor burung jenis Cendrawasih dan satu ekor Berang-Berang melalui barang bawaan penumpang tujuan India,” ujarnya.
Adapun kronologis ini dimulai pada Senin (1/7) saaat ada kecurigaan terhadap hasil X-Ray sebuah WNA dengan bagasi pesawat Indigo Air tujuan Mumbai, India.
Petugas akhirnya melakukan penindakan terhadap kper dan melakukan pemanggilan terhadap penumpang yang sudah berada di Boarding Room untuk dilakukan pemeriksaan.
Disembunyikan dalam koper bersama barang lain
“Satwa langka itu disembunyikan pada Koper yang disamarkan dengan berbagai macam makanan, baju, tas tangan, dan mainan anak (false Concealment). Dan hewan yang dibawa oleh pelaku termasuk kedalam Appendix I dan II Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) yang memerlukan izin khusus untuk pengangkutannya, dengan masuk UU nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya, junto lampiran PermenLHK P.106tahun 2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi,” jelasnya.
Pelaku berkelakar bahwa barang itu merupakan titipan dali kenalan yang juga WNA India untuk diditipkan kepada seseorang.
Ditetapkan sebagai tersangka
RM telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran tindak kepabeanan pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Top image via ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/wpa.
—
Let us know your thoughts!
-
Tim Peneliti BRIN Temukan Lukisan Dinding Gua Tertua di Indonesi yang Berusia 51.200 Tahun
-
Peneliti di Jepang Cetak Rekor Dunia dengan Ciptakan Internet Berkecepatan 420 Juta Mbps
-
Indonesia Negara Pengkonsumsi Minuman Berpemanis Tertinggi di Asia Pasifik