Jaksa penuntut New York balikin 30 barang antik milik Indonesia dan Kamboja
Jaksa penuntut New York, Amerika Serikat (AS) mengumumkan jika pihaknya telah mengembalikan 30 barang antik ke Indonesia dan Kamboja.
Pengembalian 30 barang antik ini diumumkan pada Jumat, 26 April 2024 oleh Jaksa Wilayah Manhattan Alvin Bragg melalui akun X pribadinya.
Berkaitan sama jaringan penyelundupan, total uang diperkirakan capai Rp48 T lebih!
Berdasarkan laporan dari Kejaksaan Wilayah Manhattan yang dilansir pada Minggu, 28 April 2024, artefak-artefak ini didapat dan diperdagangkan secara ilegal.
Transaksi tersebut dilakukan oleh jaringan dealer dan penyelundup yang ada di AS.
Jumlah transaksi barang antik milik Indonesia dan Kamboja ini bernilai fatastis dengan perkiraan 3 juta dolar AS atau Rp48,7 triliun!
“Dalam seminggu terakhir, HSI New York dengan bangga menyatukan kembali Masyarakat Kamboja dan Indonesia dengan 30 artefak yang mewakili warisan budaya unik masing-masing negara,” Ketua Agen Khusus HSI New York Ivan J. Arvelo seperti yang dikutip dari siaran pers Kejaksaan Wilayah Manhattan.
27 artefak punya Kamboja, 3 relief punya Indonesia
Dalam cuitannya yang diunggah Jumat lalu Alvin mengatakan dalam caption bahwa pada dua upacara yang baru-baru ini dilakukan, pihaknya telah mengembalikan 27 buah ke Phnom Penh, Kamboja dan 3 lainnya ke Jakarta, Indonesia.
Di antara barang antik yang sudah dikembalikan ke dua negara tersebut, terdapat relief batu yang menggambarkan dua tokoh kerajaan dari kerajaan Majapahit (berasal dari abad ke-13 hingga ke-16), yang dicuri dari Indonesia.
Selain itu AS juga telah mengembalikan patung perunggu dewa Siwa dalam agama Hindu (Tiga Serangkai Siwa), yang dicuri dari Kamboja.
We are continuing to investigate the wide-ranging trafficking networks that target Southeast Asian antiquities. Today we announced the return of 27 antiquities to the people of Cambodia and 3 antiquities to the people of Indonesia. More here: https://t.co/CySytxy533
— Alvin Bragg (@ManhattanDA) April 26, 2024
Tersangka yang dicurigai jadi dalang di kasus perdagangan ilegal
Dalam siaran pers, pihak Kejaksaan Wilayah Manhattan mencurigai dua orang bernama Subhash Kapoor dan Nancy Wiener.
Subnash meruapakan seorang pedagang seni India-Amerika, semnetara Nancy berasal dari AS. Keduanya terlibat dalam perdagangan ilegal barang antik.
Dalam lapornan yang dilansir dari WION, Subnash Kapoor diduga mengoperasikan jaringan yang memperdagangkan barang curian dari Asia Tenggara untuk dijual di galerinya di Manhattan
Subnash telah diselidiki oleh otoritas AS selama lebih dari sepuluh tahun dengan nama “Hidden Idol”.
—
Let uss know your thoughts!