Viral di media sosial, seorang pria menembak mati burung rangkong yang merupakan satwa yang dilindungi. Foto tersebut memperlihatkan seorang pria menujukan hasil tangkapan burung rangkong yang diunggah di akun Facebook yang bernama Bobiean Sikro. Penembak juga tampak senyum sambil memamerkan tangkapannya. Banyak netizen yang mengecam penembak tersebut dan mencari akun Facebook dari Bobiean Sikro, namun akun tersebut sudah dinon-aktifkan.
Burung Rangkong merupakan satwa yg dilindungi, kami akan menindak tegas pelaku. Kasus ini sudah masuk form pengaduan sejak kemarin dan sedang ditindaklanjuti, terima kasih @YuLianiYuLianis ??
Cc. @GakkumKLHK #KLHK https://t.co/COeT9eqmN5
— Kementerian LHK (@KementerianLHK) June 19, 2019
Kemenetrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan akan menindak tegas penembak burung rangkong.
“Burung Rangkong merupakan satwa yg dilindungi, kami akan menindak tegas pelaku. Kasus ini sudah masuk form pengaduan sejak kemarin dan sedang ditindaklanjuti, terima kasih,” demikian cuit KLHK lewat akun Twitter-nya, @KementerianLHK
Selain itu, Kepala Biro Humas KLHK Djati Witjaksono Hadi mengatakan kasus ini akan ditangani oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK.
“Kami sudah menerima laporan dari masyarakat melalui medsos dan sudah kami teruskan ke direktorat yang menangani. Iya sedang diselidiki bersama Dit Cyber Bareskrim,” kata Djati.
Dilansir dari hukumonline, menangkap satwa liar dapat dijerat Pasal 21 ayat (2) UU 5/1990 yang berbunyi:
“Setiap orang dilarang untuk
- menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;
- menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati;
- mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
- memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
- mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan/atau sarang satwa yang dilindungi.”
Dimana terdapat sanksi pidana bagi orang yang sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) (Pasal 40 ayat [2] UU 5/1990).