Sukena didakwa 5 tahun penjara karena pelihara landak yang dilindungi negara

Saat ini publik tengah menyorot sebuah kasus yang dialami seorang warga Badung, Bali, yang didakwa 5 tahun penjara akibat memelihara landak yang dilindungi di rumahnya.

I Nyoman Sukena didakwa telah melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya atau UU KSDAE.

Dari Polda kasusnya langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Bali

Sebelumnya Sukena diamankan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Bali karena kedapatan memelihara 4 ekor landak yang dilindungi oleh nergara, karena tercam punah.

Kemudian kasus tersebut dilimpahkan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali ke Kejati (Kejaksaan Tinggi) Bali.

“Kasus ini setelah tahap 1 memang mempunyai unsur pidana sehingga tidak bisa kami mengelak untuk menolak perkara oleh JPU diterbitkan P21.” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya dilansir detikBali, Senin, 9 September 2024.

Kejati Bali sebenarnya bisa hentikan kasus ini pakai restorative justice, namun tak digunakan

Kejati Bali sebenarnya mempunyai wewenang untuk menghentikan kasus warga Bali yang memelihara landak dilindungi ini dengan menerapkan restorative justice atau keadilan restoratif.

Namun ia mengklaim restorative justice tidak bisa digunakan untuk kasus yang menjerat warga warga Banjar Karang Dalem II, Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Badung tersebut.

Alasan dari Kejati Bali tidak menghentikan kasus ini

Sumedana mengklaim jika Kejaksaan RI sampai sekarang belum memiliki petunjuk teknis operasional soal pelaksanaan restorative justice terhadap UU KSDAE.

“Dikarenakan peristiwa tindak pidana tersebut merupakan jenis delik tanpa korban dan berhadapan dengan kepentingan negara terkait sumber daya alam hayati (hewan) serta masuk kualifikasi sebagai pelanggaran terhadap hukum administrasi pidana,” ujarnya.


Let uss know your thoughts!