Sengketa pelanggaran hak cipta antara Mie Gacoan dengan LMK SELMI berakhir damai

Kasus sengketa pelanggaran hak cipta antara PT Mitra Bali Sukses (MBS) yang memegang lisensi merek Mie Gacoan dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) berakhir damai.

Menkum jadi saksi perjanjian perdamaian antara kedua belah pihak

Pada Jumat, 8 Agustus 2025 Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjadi saksi perdamaian antara kedua belah pihak.

Momen tersebut tidak hanya menyelesaikan sengketa atas pembayaran royalti, tapi juga mencerminkan sikap besar hati dari kedua belah pihak.

“Momen perjanjian damai ini bukan hanya soal jumlah royalti yang dibayarkan, tetapi lebih penting adalah kebesaran jiwa kedua belah pihak. Mudah-mudahan dapat menjadi contoh teladan bagi semua warga Indonesia untuk menghargai hak kekayaan intelektual,” kata Supratman dalam keterangannya dilansir Antara, Jumat, 8 Agustus 2025.

Pihak Mie Gacoan sepakat bayar royalti ke LMK SELMI

Dalam pertemuan itu, disepakati bahwa pihak MBS telah memenuhi kewajibannya terhadap LMK SELMI.

Menteri Hukum menyatakan bahwa tindakan ini mencerminkan pentingnya penghormatan terhadap pencipta musik serta integritas sistem royalti dalam negeri.

Pemungutan royalti kurang transparan, Menteri Hukum bakal terbitkan Permenkum baru

Menyoroti ketidaktransparanan dalam pemungutan royalti, Menkum menyatakan bahwa Kemenkum akan menerbitkan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) baru.

Regulasi tersebut akan mengatur mekanisme pungutan, besaran, dan transparansi distribusi royalti, baik oleh LMK maupun LMK Nasional (LMKN).

“Royalti bukan pajak, negara tidak mendapatkan apa-apa secara langsung dari royalti. Semua pungutan royalti itu disalurkan kepada yang berhak. Dan yang menyalurkan bukan pemerintah, tetapi oleh LMK atau LMKN yang memungut royalti, salah satunya LMK SELMI. Oleh karena itu, kita akan meminta pertanggungjawabannya, untuk transparansinya akan kita umumkan ke publik,” ujar Supratman.

Menkum soroti performa pemungutan royalti di Indonesia

Menteri Hukum juga membandingkan performa pemungutan royalti di Indonesia dengan Malaysia. Di negara tetangga itu, royalti per tahun mencapai kisaran Rp600–700 miliar.

Sedangkan di Indonesia, meski memiliki populasi jauh lebih besar, total royalti yang terkumpul hanya sekitar Rp270 miliar menurut laporan terakhir.

Diketahui sebelumnya, Direktur PT MBS sempat menyandang status sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang dilaporkan oleh SELMI.

Sengketa itu berhasil dimediasi oleh Kantor Wilayah Kemenkum di Bali sebelum tercapainya kesepakatan damai.

“Bayangkan, Malaysia, negara yang kecil, penduduknya tidak seberapa, total royalti yang mereka bisa kumpulkan hari ini kurang lebih 600-700 miliar per tahun. Kita Indonesia, mulai dari platform internasional, sampai kepada retail, kalau menurut laporan yang saya terima kita baru mengumpulkan 270 miliar, padahal penduduk kita 280 juta. Jadi sangat kecil,” tegas Supratman.


Let uss know your thoughts!