Aturan baru soal SIM
Sertifikat mengemudi alias bukti ikut pelatihan mengemudi jadi syarat pembuatan SIM.
Aturan tersebut merupakan yang terbaru sebagaimana diterbitkan Korps Lalu Lintas Polri lewat Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Negara Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Perautran soal kewajiba pemohon melampirkan bukti ikut pelatihan pegemudi sebennarnya sudah diundangkan sejak 17 Februari 2023.
Aldi Taher Sumbangkan Seluruh Hasil Penjualan Tiket Konsernya ke Yayasan Kanker
Sertifikat mengemudi jadi syarat penerbitan SIM
Ditakmsel Korlantas Polri Kombes Pol Mohammad Tora, mengatakan, lampiran fotokopi sertifikat pendidikan serta pelatihan berkendara bakal jadi syarat administrasi penerbitan SIM.
FYI, verifikasi kompetensi berkendara seharusnya diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi.
WN India Tertangkap Selundupkan Berlian Senilai Rp1,5 M di Celana Dalam
Berlaku bagi …
Dilansir dari Kompas.com, persyaratan ini dikhususkan bagi pemohon SIM perorangan yang belajar sendiri.
Meski begitu, pelaksanaan masih direncanakan dan dirumuskan.
“Tapi untuk pelaksanaan, kita masih rumuskan nanti akan diinformasi lebih lanjut. Sudah kita siapkan semua perangkat-perangkatnya,” ucap Tora.
Sementara saat ini aturan itu juga belum pasti akan berlaku pada 2023.
“Kalau regulasi administrasi kan kewenangan Direktur Regident, Kasubdit SIM. Kalau kami menyiapkan pelatihan mengemudi dan sertifikasi kompetensi untuk menunggu regulasi dari SIM berlaku,” kata Tora.
—
Let us know your thoughts!