Sertifikat vaksin Covid-19 versi cetak merebak di kalangan masyarakat. Tidak sedikit dari mereka yang memilih untuk menyiapkan bentuk fisik dari sertifikat tersebut.
Terkait fenomana itu, pemerintah melalui Satuan Gugus Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menghimbau masyarakat untuk tidak mencetaknya.
Himbauan ini dinilai penting agar warga dapat melindungi data pribadi mereka. Pasalnya sertitikat itu memuat sejumlah data pribadi orang yang sudah divaksin.
Cetak sertifikat vaksin Covid-19 berujung kebocoran data?
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut, pencetakan kartu vaksi rawan kebocoran data dan kemudian bisa disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Karenanya, dihimbau bagi yang sudah divaksin untuk tidak mencetaknya. “Masyarakat tidak perlu lagi mencetak sertifikat vaksin. Lindungi data pribadi dari potensi kebocoran penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tuturnya sebagaimana dilansir Kompas.com, Kamis (26 Agustus).
Potensi penyalahgunaan data
Bagi yang sudah terlanjur, sebaiknya menjaga kartu cetak itu agar tidak tercecer ataupun hilang, sebab di dalamnya termuat berbagai informasi data diri penting seperti ;
- Nama lengkap
- NIK (Nomor Induk Kepegawaian)
- Tanggal lahir
- Barcode ID
- Tanggal vaksin diberikan
- Informasi vaksinasi dosis ke berapa
- Merek vaksin yang diperlukan
- Nomor batch vaksin
- Pernyataan kesesuaian dengan peraturan Menteri Kesehatan.
Bukan tidak mungkin data ini disalahgunakan untuk berbagai hal negatif yang merugikan, seperti pinjaman online atau tindak kriminal lainnya.
Uniknya tren ini berlangsung tanpa persyaratan atau aturan yang mengharuskan masyarakat untuk mencetak sertifikat vaksin dalam bentuk kartu.
Menanggapi tren itu, Siti Nadia selaku Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes menyebut Kemenkes tidak mengatur ketentuan boleh tidaknnya serfikat vaksin dicetak dalam bentuk fisik.
Penggunaan aplikasi PeduliLindungi
Untuk mencegah berbagai kemungkinan penyalahgunaan data, pemerintah menghimbau masyarakat untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi.
Dengan penggunaan aplikasi tersebut, seseorang dapat dengan mudah menunjukan sertifikat vaksin saat dibutuhkan dan data pribadi akan tetap terlindungi.
Untuk dapat menggunakannnya, setiap orang membutuhkan akun. Jika belum mendaftar, maka bisa langsung mendaftarkan dengan email atau nomor telepon. Kemdudian tinggal mengikuti arahan yang tersedia.
Setelah memiliki akun, silahkan buka apliasi dan masukan email atau nomor telepon yang terdaftar, lalu masukan OTP yang terkirim ke nomor telpon.
Saat sudah masuk, pada bagian atas akan muncul menu akun, klik menu itu dan pilih ‘Sertifikat Vaksin’.
Kemendag blokir akses ke penjual jasa cetak kartu di marketplace
Untuk mencegah tren berlanjut, saat ini Kemterian Perdagangan (Kemendag) sudah memblokir penjual jasa cetak kartu vaksin yang beredar di marketplace.
Direktur Jendral Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga Kemendag Veri Anggrijono menyebut ada 2.453 produk dan jasa pencetakan kartu vasin yang telah diblokir pemerintah.
“Sejauh ini sudah dilakukan sebanyak 137 kata kunci dan 2.453 produk serta jasa pencetakan kartu,” pungkasnya. Ia juga menyampaikan bahwa dalam marketplace terdapat berbagai penawaran jasa yang dapat berpotensi melanggar ketentuan perlindungan data pribadi.
-
Drakor Terbaru Kim Seon-ho, Hometown Cha Cha Cha Tayang Besok! Ini Alasan Lo Wajib Nonton!
-
Video Penyiksaan Hewan Banyak Bersumber dari Indonesia, Ini yang Bisa Lo Lakuin!
-
‘It’s Only Me’ dari Kaleb J yang Viral, Lagu Bahasa Indonesia Pertama Teddy Adhitya [Friday Music Selection]
Top image via KRJogja