Respon Kemenkominfo terhadap aksi Siskaeee
Nama slebtwit Siskaeee kembali mencuri perhatian publik.
Ia kembali berulah dengan membuat konten dewasa di bandara Yogyakarta International Airport (YIA).
Merespon hal ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pun angkat suara. Mereka menyebut bahwa aksi membagikan konten dewasa lewat Twitter ternyata ada ganjaran hukumnya!
Baca juga: Nggak Terima Lahir Cacat, Wanita Inggris Gugat Dokter Bersalin Ibunya
Bisa diganjar hukum
Hal ini diatur dalam PP Nomor 71 Tahun 2019 soal Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) seperti Twitter, Facebook hingga YouTube dapat didenda maksimal Rp500 juta.
“Yang dimaksud dengan ‘melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang mengandung unsur pornografi, perjudian, fitnah dan/atau pencemaran nama baik, penipuan, kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), kekerasan dan/atau kekerasan anak, pelanggaran kekayaan intelektual, pelanggaran perdagangan barang dan jasa melalui sistem elektronik…,” bunyi pasal 96 Huruf a PP No.71/Tahun 2019.
“Hal tersebut akan menimbulkan efek jera, karena dalam industri bisnis hal yang paling ditakuti ialah denda tersebut,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semual Abrijani Pangerapan.
Baca juga: PETA Luncurkan Toko Baju yang Terbuat dari “Kulit Manusia”
Siskaeee kini jalani pemeriksaan
Siskaeee pun kini tengah menjalani pemeriksaan Psikologi oleh jajaran Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.
Ia diperiksa setelah diamankan saat baru turun dari kereta di stasiun Bandung.
Dari pemeriksaan sementara, ia mengaku menjadikan lebih dari satu lokasi di Yogyakarta sebagai tempat pengambilan gambar untuk video tidak senonohnya.
Your thoughts? Let us know in the comments below!