Disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali
SIM Internasional sejatinya menjadi syarat bagi turis asing yang hendak menyewa kendaraan, termasuk sepeda motor di Bali.
“Secara internasional sebetulnya orang boleh membawa kendaraan, tetapi, mereka harus punya license (surat izin) yang tepat. Ini yang harus dipastikan, kalau mereka tidak punya (SIM), ya, tidak bisa, harus disiplin, harus ada license,” Samsi Gunarta Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali di acara ASEAN Battery and Electric Vehicle Conference” di Nusa Dua, Bali, Selasa (9/5/2023).
Larangan sewa motor di Bali baru regulasi saja
Sebagaimana diketahui Wayan Koster Gubernur Bali melarang wisatawan, khususnya warga negara asing, yang melakukan perjalanan wisata di Bali untuk menyewa atau rental motor.
Meski demikian sejauh ini belum ada regulasi yang resmi.
“Jadi, para wisatawan itu harus berpergian jalan menggunakan mobil-mobil dari travel agent (agen perjalanan). Tidak diperbolehkan lagi menggunakan kendaraan yang bukan dari travel agent. Pinjam atau sewa itu tidak diperbolehkan lagi,” jelas Wayan Koster belum lama.
Terkait hal tersebut, Samsi menjelaskan regulasi itu masih dalam proses perancangan dan belum sepenuhnya diterapkan.
“Ini (regulasi) sedang dibicarakan, sedang proses. Kita mau tidak mau perlu melihat bahwa isu ini faktual terjadi karena itu harus diatur dan diregulasikan,” kata dia.
Kerap timbulkan masalah
Berdasarkan bukti yang beredar di sosial media, memang tidak bisa dipungkiri kalau banyak wisatawan asing di Bali yang mengedarai motor sewaan secara ugal-ugalan.
Selain itu mereka kerap tidak memiliki SIM dan berkendara tanpa helm.