Singapura naikkan usia pensiun jadi 64 tahun
Mulai 2026 karyawan di Singapura baru bisa diminta pensiun ketika sudah menginjak usia 64 tahun.
Berdasarkan laporan dari sejumlah otlet berita lokal, Singapura akan menambah satu tahun usia pensiun. Yang semula 63 kini jadi 64 tahun.
Usia karyawan dapat hak dipekerjakan kembali juga naik jadi 65 di 2030
Mengutip Channel News Asia, Selasa, 5 Maret 2024, langkah ini adalah salah satu upaya dari Singapura untuk menaikkan usia pensiun secara bertahap menjadi 65 tahun pada 2030 mendatang.
Selain itu Menteri Negara Tenaga Kerja Gan Siow Huang juga mengatakan usia untuk karyawan mendapat hak dipekerjakan kembali akan dinaikkan menjadi 69 tahun pada 2026.
Langkah itu menyusul dengan rancangan undang-undang (RUU) di Singapura yang disahkan pada 2 November 2021 lalu yang mengamandemen Undang-Undang Pensiun dan Mempekerjakan Kembali sehingga Menteri Tenaga Kerja dapat menetapkan usia pensiun dan usia bekerja kembali masing-masing hingga 65 dan 70 tahun.
Syarat pensiun dan dipekerjakan kembali
Adapun syarat untuk karyawan yang mendapat hak dipekerjakan kembali adalah warga negara Singapura dan penduduk tetap yang memiliki prestasi kerja memuaskan, serta secara medis sehat.
Selain itu bagi karyawan yang baru direkrut oleh perusahaan terbaru setelah berusia 55 tahun juga harus bekerja pada perusahaan barunya minimal selama dua tahun sebelum mencapai usia pensiun agar memenuhi syarat.
“Lebih dari sembilan dari 10 pekerja senior yang memenuhi syarat dan ingin terus bekerja ditawari pekerjaan kembali pada tahun 2023. Untuk memastikan bahwa kenaikan berikutnya dapat dilaksanakan dengan lancar, saya mendorong pengusaha untuk memulai perencanaan sejak dini,” kata Gan Siow.
—
Let uss know your thoughts!