Video ambulans menyalip rombongan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat viral di media sosial. Rekaman itu menunjukan sebuah ambulans dengan sirine yang meraung kemudian menyalip rombongan presiden itu terjadi kala Jokowi melakukan kunjungan kerja ke Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (24 Agustus).

Sirine ambulans meraung salip mobil Jokowi dibenarkan Kepala Sekretariat Presiden

Sebagaimana dilansir CNNIndonesia, Heru Budi Hartono selaku Kepala Sekretariat Presiden membenarkan kejadia viral itu.

Menurutnya, saat itu konvoi presiden mendengar raungan sirine ambulans dari belakang. “Presiden mendengar ada sirine ambulans dari belakang, [rangkaian presiden tidak menggunakan sirine], berarti itu ada sirine khas ambulans yang harus didahului, yang tentunya sedang bertugas membawa pasien,” tutur Heru.

Mendengar raungan itu, rombongan presiden langsung memberi jalan agar ambulans dapat segera melintas. “Maka rangakian presiden memberi jalan untuk didahului,” paparnya.

Berdasarkan informasi di unggahan @info_samarinda, Selasa (24 Agustus), kejadian itu terjadi di Jalan DI Panjaitan, Samarinda, Kalimantan Timur.

Dalam video terlihat rombongan konvoi Jokowi beriringan di ruas kanan jalan. Di mulai dari dua unit Kijang Innova di barisan depan, lalu di susul grup moge Polisi Militer.

Setelah itu ambulans Daihatsu Luxio tiba-tiba melintas kencang dari ruas kiri jalan sambil membunyikan sirine dan menyalakan lampu rotator.ย 

Aksi ambulans viral itu sah menurut aturan

Berdasarkan aturan yang berlaku, konvoi presiden memang wajib memberi jalan bagi ambulans yang ingin mendahului. Hal itu disebabkan karena ambulans lebih ‘prioritas’.

Demikan pula ambulans harus memberi jalan untuk kendaraan pemadam kebakaran yang ingin melintas terlebih dahulu.

Sirine Ambulans Meraung, Mobil Konvoi Jokowi Menepi

Berikut urutan kendaraan priortas di jalanan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 134 ;

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
  3. Kendaran untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas
  4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara RI
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  6. Iring-iringan pengantar jenazah
  7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian RI.

Jadi kalau mobil fortuner yang sering pake rotator itu kalau gak di kasih jalan tidak apa-apa kan?ย