Yogyakarta kembali diguncang kabar mengejutkan. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY berhasil membongkar praktik jual beli bayi yang melibatkan dua bidan, JE (44) dan DM (77). Kedua pelaku menjalankan aksi ini melalui sebuah rumah bersalin di Kota Yogyakarta.
Skema Penjualan Bayi yang Terorganisir
“Para tersangka ini telah melakukan penjualan atau pun berkegiatan sejak tahun 2010,” ungkap Kombes Pol FX Endriadi dalam konferensi pers di Mapolda DIY, Kamis (12/12/2024).
Menurut penyelidikan, bayi perempuan dijual dengan harga Rp55 juta hingga Rp65 juta, sementara bayi laki-laki dihargai Rp65 juta sampai Rp85 juta.
Modus yang digunakan adalah menyamarkan transaksi sebagai biaya persalinan.
Kasus ini terungkap setelah polisi mendapatkan informasi adanya dugaan perdagangan bayi di wilayah tersebut.
Penyelidikan pun mengarah pada kesepakatan pembelian bayi perempuan senilai Rp55 juta dengan uang muka Rp3 juta. Bukti ini diperoleh dari penelusuran nomor rekening tersangka.
Penangkapan dan Temuan Mengejutkan
Pada Rabu, 4 Desember 2024, sekitar pukul 13.00 WIB, tim Polda DIY menggerebek rumah bersalin di kawasan Tegalrejo.
Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan bayi perempuan berusia 1,5 bulan dengan berat 3,7 kg dan panjang 52 cm dalam kondisi sehat.
Bayi tersebut langsung diamankan bersama kedua tersangka untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Setelah dilakukan penangkapan, kami menemukan seorang bayi perempuan yang dalam kondisi baik dan sehat,” tambah Endriadi.
Pemeriksaan lebih lanjut mengungkapkan bahwa JE pernah menjadi residivis pada tahun 2020 dan telah menjalani hukuman 10 bulan di Lapas Wirogunan. Namun, ia kembali melancarkan aksinya, termasuk menjual bayi di Bandung dan Yogyakarta.
Modus Operandi dan Jaringan Luas
Kedua tersangka menerima bayi dari pasangan yang tidak mampu merawat anaknya. Dengan kedok rumah bersalin, mereka menawarkan bayi-bayi tersebut kepada calon pengadopsi, bahkan membantu mengurus akta kelahiran secara ilegal.
Dari data Polda DIY, tercatat sebanyak 66 bayi telah dijual selama periode 2015 hingga Desember 2024.
Bayi-bayi ini diadopsi oleh pihak dari berbagai daerah, mulai dari Surabaya hingga Papua.
“Rumah sakit atau tempat praktik mereka sudah tersebar dan menerima bayi untuk dirawat sebelum akhirnya dijual,” jelas Endriadi.
Hukuman Menanti
Atas perbuatannya, JE dan DM dijerat Pasal 83 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 76F UU Nomor 35 Tahun 2014. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta kini menanti kedua tersangka.
“Pemeriksaan terhadap keduanya masih berlangsung, dan kami akan melanjutkan proses hukum hingga tuntas,” tegas Endriadi.
—
Let us know your thoughts!
-
Pemerintah Batasi Anggaran BBM Subsidi, Kurangi Jumlah Kuota Pertalite di 2025
-
Badan Informasi Geospasial Temukan 63 Pulau Baru, Apa Artinya untuk Indonesia?
-
Pemprov DKI Jakarta Keluarkan Surat Edaran WFH Jika Karyawan Terjebak Banjir di Musim Hujan