Buntut Kasus Pemerasan Penonton DWP

Mabes Polri akhirnya mengungkap keterlibatan Kombes Donald P. Simanjuntak, mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, dalam kasus pemerasan penonton DWP 2024. Donald resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atas tindakannya.

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko membeberkan bahwa Donald membiarkan bawahannya meminta uang dari penonton WNA dan WNI yang ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba.

“Pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah melakukan dengan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasan,” ungkap Trunoyudo di Mabes Polri, Kamis (2/1).

Peraturan Dilanggar, Etika Dihancurkan

Perilaku Donald dinyatakan melanggar sejumlah peraturan internal Polri, termasuk pasal-pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri.

Selain Donald, dua perwira lainnya, yaitu Eks Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia dan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 AKP Yudhy Triananta Syaeful, juga mendapat sanksi serupa.

Keduanya diduga aktif meminta uang dari penonton yang diamankan di konser DWP.

You Are Fired GIFs - Find & Share on GIPHY

Mutasi Massal dan Korban dari Malaysia

Kasus ini berbuntut panjang dengan pencopotan 34 anggota dari satuan reserse narkoba Polda Metro Jaya. Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram ST/429/XII/KEP.2024 yang diterbitkan pada 25 Desember 2024.

Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim menyebutkan, korban pemerasan termasuk 45 warga negara Malaysia. Barang bukti yang disita dari para tersangka mencapai Rp2,5 miliar.

Potret Buruk Penegakan Hukum di DWP

Skandal ini menjadi tamparan keras bagi institusi kepolisian. Praktik pemerasan yang melibatkan aparat di tengah perhelatan akbar seperti DWP mencoreng upaya pemberantasan narkoba. Sebagai catatan, langkah tegas berupa PTDH dan mutasi diharapkan menjadi awal dari reformasi integritas di tubuh Polri.

Kutipan Brigjen Trunoyudo menjadi penutup pahit kasus ini: “Pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasannya.”

Let us know your thoughts!

  • Sri Mulyani Minta Investasi Saham Diajarkan Sejak SD, OJK Dukung Masuk Kurikulum

  • Stasiun Karet Bakal Ditutup: Langkah Baru untuk Optimalkan Transportasi

  • PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Ini Penjelasan Lengkapnya!