Viral di internet
Hukuman soal bikin stiker WhatsApp dari wajah orang lain bisa diganjar UU ITE menjadi topik viral pekan lalu.
Akun TikTok @banghafidd, hukuman itu merujuk pada Undang-Undang ITE pasal 32 ayat (1).
Dalam pasal itu, pelanggar bisa kena hukuman penjara delapan tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar.
Menkominfo angka suara
Dilansir dari CNNIndonesia, Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia, Budi Arie Setiadi, bilang penyalahgunaan memang bisa menjadi masalah hukum.
Namun sejauh ini aturannya masih sangat ‘abu-abu’.
UU ITE sendiri baru bisa dikenakan jika memang terdapat niat jahat.
“Itu kan macam-macam, bisa ke UU ITE kalau dipakai untuk hal-hal buruk,” kata Budi di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (25/9).
Bukan untuk stiker WhatsApp, melainkan …
Terkait UU ITE, Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Damar Juniarto, bilang kalo awalnya Pasal 32 ayat (1) bukan untuk stiker WhatsApp.
Aturan itu lebih ke arah orang jahat yang memanipulasi data di server untuk tujuan jahat.
@banghafidd Muka dijadiin stiker WA ada loh HUKUM nya…. #fyp #uuitemedsos #hukum
Kalo gak suka bisa lapor polisi
Nah, buat yang tidak suka fotonyaa jadi stiker WhatsApp sebenarnya bisa melapor polisi.
Tapi perlu dijelasin tindakan apa yang dianggap jahat, penghinaan, pencemaran nama baik atau pemerasan.
“Ya bisa itu maksudnya setiap warga negara punya hak melapor, tapi kan laporannya juga harus ada aturan hukumnya apa,” kata dia.
Top image via ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
—
Let us know your thoughts!