Udah didenda, dikatain bohong pula!
Beberapa hari lalu, Sony baru saja bahagia atas lahirnya generasi konsol terbaru mereka, PlayStation 5. Akan tetapi hari ini justru Sony dibuat sedih oleh PlayStation.
Kira-kira kenapa ya?
Sony didenda 33,8 miliar
Dilansir dari Lexology, Pengadilan Federal Australia memerintahkan Sony Interactive Entertainment Network Europe Limited (Sony Eropa) membayar denda sebesar Rp 33,8 miliar gara-gara pembelian game di PlayStation.
Hal ini karena Sony telah dianggap membuat pernyataan yang menyesatkan kepada konsumen di situs resmi mereka. Maka dari itu, Sony telah dianggap melanggar Undang-Undang Konsumen Australia (ACL).
Pelanggaran pun telah terdeteksi saat pelanggan membeli game dari toko aplikasi layanan PlayStation tersebut, pelanggan kesulitan mengunduh untuk memainkan game tersebut.
Tanggapan Sony
Keluhan para konsumen ini pun ditanggapi oleh Sony Eropa. Mereka mengatakan bahwa konsumen tidak bisa mendapatkan refund dari game yang telah dibelinya setelah lebih dari 14 hari. Alasannya karena game yang sudah di-download tidak bisa terlepas dari PlayStation.
Namun, perwakilan lain dari Sony Eropa melontarkan argumen yang berbeda. Mereka mengatakan bahwa pengembalian uang harus disahkan oleh pengembang game dan dibayarkan dalam mata uang virtual PlayStation.
Sony dikatakan berbohong?
Mengutip dari situs resmi Australian Competition and Consumer Commission (ACCC), Ketua ACCC Rod Sims mengatakan bahwa hak-hak jaminan konsumen tidak kadaluarsa setelah sebuah produk digital diunduh atau hilang setelah 14 hari. Maka dari itu, ia menyatakan bahwa apa yang dikatakan Sony kepada konsumen adalah sebuah kebohongan.
Sims mengatakan bahwa konsumen seharusnya bisa memperoleh perbaikan, penggantian, atau pengembalian uang secara langsung untuk produk-produk yang rusak ketika dibeli dari penjual.
“Konsumen yang membeli produk digital secara online memiliki hak yang sama persis dengan jika mereka melakukan pembelian di toko fisik,” kata Sims.