Berlaku Januari-Februari 2025
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan kabar gembira bagi masyarakat: diskon listrik sebesar 50 persen untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 2.200 watt ke bawah. Diskon ini berlaku selama dua bulan, yaitu Januari–Februari 2025.
“Kami juga memberikan (insentif) untuk rumah tangga (berupa) diskon listrik 50 persen selama dua bulan, yakni Januari–Februari, untuk yang berlangganan daya 2.200 watt ke bawah,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan di Jakarta, Senin.
Insentif ini akan berdampak pada 81,4 juta rumah tangga, atau sekitar 97 persen dari total pelanggan PT PLN (Persero). Tak main-main, nilai insentif yang digelontorkan pemerintah untuk program ini mencapai Rp12,1 triliun.
Dampak Positif bagi Masyarakat
Diskon ini dianggap sebagai langkah strategis untuk melindungi daya beli masyarakat di tengah kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen per 1 Januari 2025. Bahkan, kebutuhan dasar lain seperti air bersih juga bebas dari pengenaan PPN, yang bernilai sekitar Rp2 triliun.
Kebijakan ini mendapat apresiasi dari Direktur Utama PT PLN, Darmawan Prasodjo. “Tentu saja ini berkah karena ini mengurangi beban saudara-saudara kita dan juga meningkatkan daya beli masyarakat,” ungkapnya.
Namun, tidak semua pelanggan bisa menikmati insentif ini. Pelanggan dengan daya 3.500–6.600 VA tetap dikenakan PPN sebesar 12 persen. Sedangkan untuk 400 ribu pelanggan rumah tangga dengan daya di atas 6.600 VA, kebijakan PPN tetap berlaku.
“PPN untuk tarif listrik dikenakan hanya kepada pelanggan rumah tangga kami atau pelanggan terkaya dari desil yang ada dalam struktur pelanggan kami,” jelas Darmawan.
Penyesuaian yang Siap Diimplementasikan
Darmawan memastikan PLN siap menjalankan kebijakan ini, termasuk melakukan penyesuaian bagi pelanggan yang terdampak oleh diskon listrik. Selain itu, dia menegaskan bahwa PLN akan terus mendukung kebijakan pemerintah yang sejalan dengan upaya meringankan beban masyarakat.
PPN Naik, Insentif Tetap Berjalan
Kenaikan tarif PPN ini sebenarnya sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Meski demikian, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pemerintah tetap memberikan fasilitas pembebasan PPN untuk barang dan jasa strategis tertentu.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap roda ekonomi tetap berputar dengan lancar meski ada penyesuaian PPN. Kombinasi antara kenaikan pajak dan insentif seperti diskon listrik diyakini dapat menjadi langkah inklusif untuk menjaga stabilitas ekonomi.
Top image via ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.
—
Let us know your thoughts!
-
Cegah Kemacetan Nataru, Operasional Kendaraan Berat Dibatasi Mulai 21 Desember
-
NewJeans Luncurkan Akun Instagram Baru, Ini yang Bikin Fans Heboh
-
Fadli Zon Usulkan Pembaruan Catatan Sejarah: Sambut 80 Tahun Kemerdekaan