Sudah vaksin dua kali, penumpang pesawat Jawa-Bali mendapat kelonggaram. Sebagaiman dilansir Detik, pemerintah memberikan kelonggaran persyaratan penggunaan transportasi umum pada wilayah yang sudah masuk level 2 dan 3.
Khususnya bagi mereka yang ingin menggunakan pesawat untuk dapat bepergian keluar kota.
Sudah vaksin dua kali, penumpang pesawat hanya perlu tes antigen
Dikutip dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021, penumpang yang ingin bepergian menggunakan pesawat di Jawa-Bali, jika sudah divaksinasi Covid-19 dua dosis, maka hanya perlu menunjukan hasil tes antigen H-1.
Sedangkan yang baru mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis pertama, maka wajib menjalankan tes swab PCR dalam kurun waktu H-2.
“Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali, dapat menunjukan hasil negatif Antigen (H-1), dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua. Sementara hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1,” tulis aturan tersebut.
Transportasi lain wajib menunjukan vaksinasi satu dosis
Bagi para pengguna transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut harus menunjukan hasil vaksin minimum satu dosis dan hasil negatif tes antigen H-1.
“Menunjukan PCR H-2 untuk pesawat udara, serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motr, bis, kereta api dan kapal laut,” tambah aturan baru itu
Dalam aturan itu dijelaskan untuk ketentuan tersebut berlaku bagi kedatangan dari luar Jawa dan Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar dari Jawa dan Bali.
“Tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi, sebagai contoh wilayah Jabodetabek,” lanjut aturan tersebut.
Untuk diketahui, sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.