Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Sufmi Dasco Ahmad memberikan respons terhadap penggerudukan saat rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada Sabtu, 15 Maret 2025.
Usai digeruduk saat rapat pembahasan RUU TNI di hotel mewah, Dasco bantah adanya upaya menhidupkan Dwifungsi ABRI
Aksi penggerudukan yang dilakukan oleh sejumlah aktivis Koalisi Masyarakat Sipil di salah satu hotel mewah di Jakarta tersebut dilakukan karena rapat pembahasan RUU tentang TNI dianggap digelar secara tertutup dan diam-diam.
Pemerintah melalui DPR RI juga dituding berniat untuk membangkitkan kembali kebijakan Dwifungsi ABRI yang sempat mendapat pertentangan dan terpaksa dihapus sebagai salah satu syarat reformasi pada 1998 lalu.
Dasco klaim rapat panja RUU TNI tidak dilakukan tertutup dan diam-diam meski pada setting yang anomali
Dalam pernyataannya, Sufmi Dasco mengklaim jika informasi terkait agenda pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont sudah beredar di tengah masyarakat, sehari sebelumnya.
Menurut pendapat Dasco, hal tersebut sudah cukup kuat membuktikan jika rapat pembahasan RUU TNI yang dilakukan di Hotel Fairmont pada akhir pekan kemarin, tidak digelar secara diam-diam dan tertutup.
“Tidak ada rapat terkesan diam-diam karena rapat yang dilakukan di hotel itu adalah rapat terbuka. Boleh dilihat di agenda rapatnya, itu rapat diagendakan terbuka,” kata Sufmi Dasco saat konferensi pers tentang RUU TNI di ruang rapat Banggar, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dilansir Fraksi Gerindra, Senin, 17 Maret 2025.
DPR RI sebenarnya memiliki halaman khusus untuk memantau agenda dan setiap perkembangan pembahasan Program Legislasi Nasional atau Prolegnas dalam situs resminya.
Berdasarkan hasil pantauan USS Feed pada Senin, 17 Maret 2025 pukul 19.07 WIB, situs resmi DPR RI tidak dapat diakses sama sekali dan sudah berlangsung selama beberapa waktu belakangan. “Under Maintenance. PAGE NOT FOUND,” demikian bunyi tulisan yang tertera dalam laman resmi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Klaim hanya ada 3 pasal yang diubah dalam UU TNI: Pasal 3, 47, dan 53
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tersebut juga menjelaskan jika hanya ada tiga pasal yang diubah dalam Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), yakni: Pasal 3, 47, serta 53.
Dasco juga mengklaim jika pasal-pasal lain (selain 3 pasal tersebut) yang dibuat menjadi draft dan beredar di media sosial isinya sangat jauh berbeda.
“Dalam revisi UU TNI hanya ada 3 pasal, Pasal 3, Pasal 53, dan Pasal 47. Jadi nggak ada pasal-pasal lain yang kemudian di draf yang beredar di media sosial, saya lihat banyak sekali. Kalaupun ada pasal-pasal yang sama yang kita sampaikan, itu isinya sangat jauh berbeda,” ujar Dasco.
Klaim UU ini tidak dilakukan secara tergesa-gesa
Tak hanya sampai di situ, Sufmi Dasco juga membantah tudingan agenda pembahasan RUU TNI dilakukan dengan cara sistem kebut semalam.
Ia mengklaim jika pembahasan terkait RUU TNI ini sudah dilakukan selama beberapa bulan dengan melibatkan banyak pihak. “Pertama, saya sampaikan tidak ada ngebut-mengebut dalam revisi Undang-Undang TNI,” tutur Ketua Harian DPP Partai Gerindra tersebut.
Let uss know your thoughts!
Feature Image Courtesy of ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso