Lagi-lagi peraturan baru, kini syarat penumpang pesawat tak perlu lagi pakai tes PCR, cukup Antigen.
Pemerintah kembali lagi mengubah peraturan perjalanan udara Jawa-Bali, setelah peraturan sebelumnya yang jadi salah satu sebab turunnya harga tes PCR.
“untuk perjalanan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR. Tetapi, cukup menggunakan tes antigen. Sama dengan yang sudah berlaku untuk wilayak luar Jawa non Bali.” kata Menko PMK Muhadjir Effendy, mengutip Detik.
Sebelumnya, syarat penumpang pesawat adalah dengan tes PCR dan vaksinasi penuh
Seperti yang kita ketahui, peraturan sebelumnya — yang tak lama ini pemerintah buat — mengharuskan tes PCR sebagai syarat penumpang pesawat, meski sudah vaksin dosis lengkap.
Kebijakan baru tersebut sempat menimbulkan pro kontra di masyarakat karena harga tes PCR yang masih terbilang tinggi. Selain itu, berbagai pihak juga mempertanyakan keputusan pemerintah membuat keputusan ini di tengah kasus Covid-19 yang sedang turun.
Berbagai penolakan pun datang, hingga akhirnya Presiden Joko Widodo menginstruksikan penurunan harga PCR.
Turunnya harga tes PCR jadi paling mahal Rp300 ribu
Karena banyaknya protes dari masyarakat yang tak terima dengan keputusan syarat penumpang pesawat yang wajib tes PCR, harga pun turun jadi Rp300 ribu di wilayah luar Jawa-Bali.
Sementara itu, di wilayah dalam Jawa-Bali harganya jadi Rp275 ribu.
Namun demikian, kini pemerintah kembali melonggarkan syarat perjalanan dengan pesawat. Tak lagi harus pakai tes PCR yang harganya sudah turun itu, melainkan hanya butuh hasil tes antigen
—
Peraturannya dinamis sekali, ya? :)
Baca juga: