Tahun baru 2021 di rumah aja!

Tahun baru 2021 jelas akan terasa berbeda dengan hari tahun baru sebelumnya.

Berkat pandemi, destinasi wisata Jakarta seperti Ancol, TMII, Kebun Binatang Ragunan dan sejumlah museum terpaksa ditutup. Tentunya untuk mencegah penyebaran covid-19.

Peraturan tersebut mengacu pada Intruksi Gubernur No 64 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pengendalian, serta Seruan Gubernur No 17 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat.

Pada liburan Natal dan Tahun Baru manajemen PT Taman Impian Jaya Ancol tidak menyelenggarakan kegiatan apapun,” kata Direktur Utama PT Taman Impian Jaya Ancol Teuku Sahir Syahali, dilansir dari Kompas.com, Senin (21/12/2020).

Baca juga: 5 Visual Artist Keren dari Indonesia yang Jadi “Langganan” Musisi Internasional dan Proyek Besar!

Pegawai DKI Jakarta juga dilarang keluar kota pada hari Natal dan tahun baru 2021

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membatasi perjalanan ke luar kota untuk para pegawai ibu kota. Peraturan ini berlaku untuk semua PNS DKI dan pegawai non-PNS di lingkungan Pemprov.

Memastikan pegawai negeri sipil dan non pegawai negeri sipil untuk tidak berpergian ke luar kota,” ujar Anies dikutip Ingub Nomor 64, Kamis (17/12).

Dalam instruksi tersebut, Anies meminta para pegawai DKI untuk “menunda pelaksanaan cuti tahunan dalam rangka mendukung pelaksanaan pengendalian kegiatan masyarakat dalam pencegahan COVID-19 di masa libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.”

Ia juga menekankan ketentuan kerja di kantor, dengan membatasi kapasitas pegawai yang berkantor maksimal 50 persen.

Baca juga: KFC Bikin Konsol Video Game, Dilengkapi Pemanas Ayam Goreng!

Positivity rate Indonesia masih tinggi

Positivity rate Indonesia terus menunjukkan peningkatan. Hal ini diungkapkan tim Pakar Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Perlu diketahui, positivity rate adalah persentase perbandingan antara jumlah kasus positif warga terinfeksi virus corona dengan jumlah tes yang dilakukan.

Saat ini, Indonesia sudah mencapai angka 18,1 persen, terpaut cukup jauh dengan ambang batas yang ditetapkan WHO yang hanya sebesar 5 persen.

Hal ini sangat berbahaya. Positivity rate yang tinggi hanya dapat ditekan melalui kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan,” jelas Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku.

Saya meminta masyarakat untuk terus patuhi protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat, protokol kesehatan adalah kewajiban.”

(Foto: saiko3p / Shutterstock.com)