iPhone 16 Dilarang Dijual di Indonesia

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bahwa Apple tidak dapat memperjualbelikan iPhone 16 di Indonesia.

Alasannya? Raksasa teknologi asal Amerika Serikat ini masih belum memenuhi sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

“Seri iPhone 16 yang tidak memenuhi kewajiban TKDN tidak boleh masuk ke pasar Indonesia,” ujar Febri Hendri Antoni Arief, Juru Bicara Kemenperin, di Jakarta.

Sertifikasi ini penting sebagai bentuk dukungan terhadap industri lokal.

Meski begitu, Febri mengonfirmasi ada pengecualian.

Produk yang dibawa penumpang, awak, atau melalui pos tanpa tujuan komersial tetap diperbolehkan masuk Indonesia, selama barang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi.

“Ponsel ini hanya boleh dipakai pribadi, tidak untuk diperjualbelikan,” katanya menegaskan.

Aturan Pembatasan untuk iPhone 16 Sebagai Barang Bawaan Pribadi

Febri menjelaskan bahwa iPhone 16 masih diizinkan masuk ke Indonesia melalui jalur tertentu, seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.

Dalam aturan tersebut, perangkat yang dibawa sebagai barang bawaan pribadi, melalui pos, atau untuk penggunaan pribadi tidak diwajibkan memenuhi standar TKDN 35 persen, asalkan jumlahnya tidak lebih dari dua unit per penumpang.

Selain itu, ponsel yang termasuk barang pos ini tetap harus mendaftarkan International Mobile Equipment Identity (IMEI) melalui Ditjen Bea dan Cukai untuk memastikan legalitas penggunaannya di dalam negeri.

“Barang bawaan pribadi memang bebas dari aturan TKDN, tapi tetap harus bayar pajak dan terdaftar IMEI-nya,” ujar Febri.

Sanksi dan Larangan Jual-Beli iPhone 16 Non-Komersial

Meski iPhone 16 bisa masuk sebagai barang pribadi, statusnya akan langsung berubah menjadi ilegal jika diperjualbelikan.

Menurut estimasi Kemenperin, antara Agustus hingga Oktober 2024, sekitar 9.000 unit iPhone 16 telah masuk ke Indonesia melalui jalur ini.

“Ponsel-ponsel tersebut legal, asal tidak diperjualbelikan,” ujar Febri.

Kemenperin juga mengajak masyarakat untuk melaporkan pihak yang kedapatan menjual produk iPhone 16 yang masuk melalui jalur non-komersial ini.

Sementara itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menambahkan bahwa izin penjualan baru bisa diberikan jika Apple memenuhi komitmen investasinya di Indonesia, yang masih menyisakan Rp240 miliar dari total Rp1,71 triliun.

Top image via Shutterstock

Let us know your thoughts!

  • Rodri dan Lamine Yamal Jadi Bintang di Ballon d’Or 2024, Sejarah Baru untuk Spanyol dan Barcelona

  • Calon Bupati Mesuji Elfianah Janjikan Surga untuk Pemilih: Bawaslu Mesuji Turun Tangan

  • Efektif 26 Oktober, Garuda Indonesia Mulai Berlakukan Biaya Tambahan untuk Pemilihan Kursi