Disebut melindungi tokoh-tokoh Partai Komunis Indonesia (PKI)

Secara resmi MPR RI resmi mencabut TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari Presiden Sukarno.

Adapun salah satu poin pertimbangan TAP MPRS itu berbunyi Presiden Sukarno disebut melindungi tokoh-tokoh Partai Komunis Indonesia (PKI)’.

Dengan demikian poin itu tidak lagi ‘valid’

Berdasarkan hasil rapat

Dikutip dari CNNIndonesia Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyebut pencabutan berdasarkan rapat pimpinan MPR pada 23 Agustus 2024 yang dihadiri seluruh fraksi partai.

“TAP MPRS Nomor 33 Tahun 1967 telah dinyatakan tidak berlaku lagi,” kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (9/9).

Lebih lanjut dia menjelaskan kalau secara yuridis tuduhan tidak pernah dibuktikan dihadapan hukum dan keadilan, selain itu bertentangan dengan prinsip Indonesia sebagai negara yang berdasarkan atas hukum.

ANTARA FOTO/Monang Sinaga/dr/Spt.

Wajib disosialisasikan

Bamsoet menjelaskan tidak berlakunya lagi TAP MPRS 33/1967 sesuai dasar hukum yang berlaku dalam TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003.

MPR juga disebut sudah melakukan peninjauan dan menjawab surat resmi dari Kementrian Hukum dan HAM terkait pencabutan TAP MPRS 33/1967

Dia menyebut pencabutan TAP MPRS ini wajib disosialisasikan kepada seluruh rakyat Indonesia.

“Pimpinan MPR RI berkomitmen untuk terus mengawal pemulihan nama baik Dr. (HC) Ir. Sukarno atas ketidakpastian hukum yang adil,” ujar dia.

Top image via . ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/Spt.

FYI, sebelum akhirnya resmi dicabut, TAP MPRS sudah ‘berjalan’ selama 57 tahun.

Let us know your thoughts!

  • Seorang Warga Bali Didakwa 5 Tahun Penjara karena Pelihara 4 Landak yang Dilindungi

  • BPJS Kesehatan Tinggalkan Fingerprint untuk Layani Peserta, Segera Beralih ke Face Recognition

  • Tambah Jam Operasional, LRT Jabodebek Kini Layani 358 Trip/Hari