Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) alias cukai rokok akan terus dinaikan

Hal tersebut disampaikan oleh Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan, dirinya akan terus menaikan tarif CHT selama beberapa tahun ke depan. Langkah tersebut diambil mengejar target pembangunan dari sisi fisikal maupun peningkatan daya saing manusia di bidang kesehatan.

Berlaku sejak 29 Juni 2020

Rencana untuk menaikan tarif Cukai Hasil Tembakau tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Startegis Kementrian Keuangan 2020-2024 dan peraturan tersebut sudah mulai berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu 29 Juni 2020.

Rencana untuk menaikan tarif Cukai Hasil Tembakau tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Startegis Kementrian Keuangan 2020-2024 dan peraturan tersebut sudah mulai berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu 29 Juni 2020.
via CNNIndonesia/Daniela Dinda

Pada peraturan tersebut, Kementrian Keuangan menetapkan peningkatan tarif cukai rokok sebagai salah satu arah kebijakan guna mengejar agenda pembangunan memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas dan berkeadilan.

Peningkatan sumber daya manusia berkualitas jadi alasan lain.

Agenda pembangunan yang disebutkan di atas akan dilakukan dengan upaya intensifikasi dan ekstensifikasi, baik objek dan subyek cukai maupun perluasan barang kena cukai.

Selain untuk mengejar agenda pembangunan ekonomi, ternyata peningkatan tarif cukai rokok juga merupakan arah kebijakan untuk mampu meningkatkan sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing, khususnya pada bidang kesehatan.

via Giphy

Arah kebijakan meningkatkan pelayanan kesehatan menuju cakupan kesehatan semesta dilaksanakan dengan strategi peningkatan hasil cukai tembakau secara bertahap dengan mitigasi dampak bagi petani tembakau dan pekerja industri hasil tembakau.‘ begitu tutur wanita yang akrab di sapa Ani seperti dilansir oleh CNNIndonesia.

Kementrian Keuangan juga akan mempercepat usulan RUU Cukai ke DPR.

Urgensi RUU Cukai sendiri adalah untuk menegaskan paradigma cukai sebagai instrumen fiskal untuk mengendalikan konsumsi atau penggunaan objek.

Berkaitan pula dalam hal administrasi cukai seperti sanksi administrasi lebih diutamakan daripada sanksi pidana dengan penerapan azas ultimum remedium, rekonstruksi konsep penerapan earmarking cukai.‘ begitu lanjutnya.

via CNBC

Selain itu juga agar bisa membuat aturan cukai yang lebih dinamis dan penetapan yang lebih efektif guna memaksimalkan cukai sebagai penerimaan negara. Kendati demikian, belum ada elaborasi lebih rinci soal kenaikan tarif dan target penerimaan cukai pada beberapa tahun ke depan.

Ani juga membeberkan rencana untuk menambah cukai bagi produk panan yang bersiko terhadap kesehatan seperti makanan dengan kandunga gula, garam dan lemak yang tinggi.

Source : CNNIndonesia

Bagaimana menurut lo? Apakah kenaikan tarif cukai pada sekmen tersebut mampu menekan jumlah penggunanya dan bisa meningkatkan standar kesehatan di Indonesia?